Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Pajak (DJP) Ken Dwijugiasteadi menegaskan bahwa pelayanan program pengampunan pajak (
tax amnesty) bisa diperoleh wajib pajak tanpa harus membayar biaya alias gratis.
“Direktorat Jenderal Pajak memastikan dalam rangka memberikan pelayanan
tax amnesty ini, tidak dipungut biaya apapun," tutur Ken, Senin (18/7).
Seperti diberitakan sebelumnya, hari ini operasional program
tax amnesty resmi dilaksanakan. Seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) telah menyediakan unit khusus untuk melayani Wajib Pajak yang ingin mengajukan permohonan
tax amnesty. Sesuai Undang-undang Pengampunan Pajak, program ini akan berakhir hingga 31 Maret 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Ken menegaskan jangan ada pihak-pihak yang memberi ataupun menjanjikan imbalan bagi petugas pajak yang melayani
tax amnesty. Pasalnya, jika ketahuan, petugas pajak terkait akan mendapatkan sanksi berat.
Sebagai contoh, jika petugas pajak membocorkan data nasabah maka sesuai UU Pengampunan Pajak, petugas terkait bisa dipenjara selama lima tahun.
"Jadi para pihak jangan mencoba-mencoba atau memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu yang saling merugikan Direktorat Jenderal Pajak," lanjut Ken.
Moratorium PemeriksaanDalam kesempatan yang sama, Ken juga menjamin bahwa pemeriksaan pajak akan dihentikan bagi pemohon
tax amnesty. Oleh karenanya, Ken mengajak wajib pajak segera memanfaatkan fasilitas
tax amnesty.
"Kami ada moratorium pemeriksaan bagi yang ikut
tax amnesty. Jaminan 100 persen karena sudah ada di UU
Tax Amnesty," ujarnya.
(gen/gen)