Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah menjanjikan fasilitas pembebasan pajak penghasilan (PPh) bagi pemohon amnesti pajak atas pengalihan hak atas saham dan aset tidak bergeraknya berupa tanah dan bangunan, yang selama ini belum dibaliknamakan.
Ketentuan itu tertulis dalam draft Peraturan Menteri Keuangan (belum ada nomor) tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 tentang Pengampunan Pajak, yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (19/7).
Menteri Keuangan dalam draft PMK tersebut menegaskan, seluruh wajib pajak (WP) yang telah memperoleh surat keterangan amnesti pajak dan membayar uang tebusan wajib melakukan pengalihan hak atas harta tidak bergerak dan saham yang dideklarasikannya atas namanya sendiri paling lambat 31 Desember 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan serta saham yang dapat dibaliknamakan dan dibebaskan PPh hanya harta tambahan yang diperoleh atau dimiliki WP sebelum tahun pajak terakhir.
Untuk mendapatkan fasilitas tersebut, WP harus terlebih dahulu memperoleh surat keterangan bebas pajak dari Direktur Jenderal Pajak.
Apabila sampai dengan 31 Desember 2017, aset-tak bergerak serta saham tersebut tidak dibaliknamakan atas namanya sendiri, maka akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundangan-undangan yang mengatur soal PPh.
Sanksi DendaWajib Pajak (WP) yang mengajukan permohonan amnesti pajak tak sepenuhnya bebas dari sanksi, karena tetap harus membayar sanksi administrasi atau denda atas tunggakan yang telah dikeluarkan surat ketetapan pajaknya. Besaran sanksi administrasi ditetapkan berdasarkan data kewajiban pajak yang dihimpun oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Namun, jika sistem administrasi DJP tidak memiliki rinciannya, maka sanski adminitrasi ditetapkan sebesar 48 persen dari jumlah tunggakan pajak.
Dalam draft PMK tersebut dijelaskan, WP yang meminta amnesti pajak tak hanya harus membayar uang tebusan, tetapi juga wajib melunasi tunggakan pajaknya, beserta dengan sanksi administrasi seperti yang tertera dalam surat ketetapan pajak. Tunggakan pajak yang harus dilunasi, memperhitungkan pula biaya penagihan pajak yang timbul.
Sementara fasilitas pengampunan pajak yang dijanikan dalam draft PMK tax amnesty ini meliputi: penghapusan pajak terutang hanya yang belum diterbitkan ketetapan pajaknya, disertai dengan pembebasan sanksi administrasi (bunga atau denda) dan sanksi pidana di bidang perpajakan. Selain itu, WP juga dibebaskan dari pemeriksaan dan penyidikan terkait kaus pidana perpajakan yang menjeratnya.
(ags)