Konsulat dan Kedubes RI Diminta Layani Permohonan Tax Amnesty

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Selasa, 19 Jul 2016 10:37 WIB
Sejauh ini, baru KJRI diHong Kong, KBRI di Singapura, dan KBRI di London, yang telah diberi mandat melayani pengajuan amnesti pajak.
Petugas melayani warga yang membayar pajak di KPP Pratama, Yogyakarta, Kamis (19/11). kemenkeu menunjuk sejumlah KJRI dan KBRI untuk melayani permohonan amnesti pajak di luar negeri. (Antara Foto/Andreas Fitri Atmoko)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro akan menunjuk sejumlah kedutaan besar dan konsulat jenderal Republik Indonesia di beberapa negara sebagai perwakilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang melayani permohonan amnesti pajak. di luar negeri.

Sejauh ini, baru tiga perwakilan negara di luar negeri yang sudah mendapatkan mandat tersebut, yakni Konsulat Jenderal RI di Hong Kong, Kedutaan Besar RI di Singapura, dan Kedutaan Besar RI di London, Inggris.

Sementara kedutaan atau konsulat jenderal lainnya akan ditunjuk lebih lanjut oleh Menkeu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu ditegaskan Menkeu pada Pasal 14 dari Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 tentang Pengampunan Pajak, yang draftnya (belum ada nomor) beredar di kalangan pemerhati pajak dan salinannya diterima CNNIndonesia.com, Selasa (19/7). Draft PMK tersebut terdiri dari 26 bab dan 51 pasal. 

Dalam draft PMK tersebut ditegaskan , Wajib Pajak (WP), yang memiliki harta tidak langsung melalui special purpose vehicle (SPV), harus mengungkapkan kepemilikan harta beserta utangnya ke Kantor Pelaynan Pajak (KPP) atau perwakilan pemerintah di luar negeri.

Sementara untuk WP yang bermaksud mengalihkan harta tambahan ke dalam negeri, Menkeu dalam draft beleid tersebut menegaskan, harus diinvestasikan melalui bank persepsi yang telah ditunjuk oleh pemerintah paling singkat tiga tahun. Penempatan aset juga dimungkinkan dilakukan WP melalui cabang bank persepsi di luar negeri.

Bank Persepsi

Pada Pasal 13 ayat (4) dijelaskan, cabang bank persepsi yang berada di luar negeri harus mengalihkan dana repatriasi ke kantor pusatnya di Indonesia paling lama pada hari kerja berikutnya sejak harta tambahan tersebut ditempatkan oleh WP penerima amnesti pajak.  

Untuk memastikan hal itu, maka WP diwajibkan membuat surat pernyataan yang isinya menegaskan tidak akan mengalihkan asetnya ke luar negeri dalam waktu tiga tahun sejak permohonan amnesti pajak dikabulkan. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER