Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) langsung membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Pelaksanaan Pengampunan Pajak.
Pembentukan Tim Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak bersamaan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengampunan Pajak pada 15 Juli 2016.
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi dalam SE tersebut menginstruksikan pembentukan tim khusus tersebut di setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh wilayah Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui SE tersebut, Ken juga meminta masing-masing KPP untuk memutakhirkan data wajib pajak (WP) yang mengajukan permohonan amnesti pajak. Apabila ada WP yang statusnya "Hapus (DE)", maka yang WP wajib mengaktifkan kembali Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-nya.
"Dalam hal status Wajib Pajak tersebut adalah Non Efektif (NE), Kantor Pelayanan Pajak wajib mengaktifkan kembali NPWP-nya," tegas Ken seperti dikutip dari SE-30/PJ/2016.
Pemutakhiran data WP, lanjut Ken, juga diamanatkan kepada Direktorat Penegakan Hukum, yang menyangkut daftar WP yang sedang dilakukan tindakan penagihan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan.
Dalam Surat Edaran tersebut, Ken juga mewajibkan seluruh anggota tim yang memiliki akses monitoring pengampunan pajak untuk merahasiakan data dan informasi wajib pajak.
Bahkan, Ken melarang keras seluruh anggota tim di KPP maupun kantor wilayah DJP, tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi seperti kamera, handphone berkamera, perekam, atau media perekam lainnya. Terlebih, lanjutnya, hasil rekaman tersebut diunggah ke media sosial.
Selain itu, Dirjen Pajak juga menyiapkan seragam khusus bagi anggota tim
tax amnesty untuk membedakan di lapangan. Tak hanya itu, KPP juga wajib menyediakan ruang khusus atau ruang penyimpanan khusus dalam rangka penelitian dan penyimpanan data wajib pajak peserta
tax amnesty. (ags/gen)