OJK Ajukan 40 Perusahaan Non Bank Calon Penampung Repatriasi

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Selasa, 19 Jul 2016 14:00 WIB
Ada sejumlah kriteria IKNB yang layak mengelola dana repatriasi, antara lain NPL maksimum 2 persen (perusahaan pembiayaan) dan RBC di atas 240 persen (asuransi)
Menteri Keuangan, Bambang P.S Brodjonegoro (kiri) berbincang dengan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Muliaman D Hadad dalam pertemuan
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan 40 perusahaan di Industri Keuangan Non Bank (IKNB) ke Kementerian Keuangan sebagai calon penampung dana repatriasi amnesti pajak.

Kandidat lembaga keuangan non bank penampung dana repatriasi tersebut meliputi perusahaan BUMN dan swasta yang bergerak di bisnis asuransi, multifinance, dan modal ventura.

"Yang berbasiskan syariah kurang lebih ada 5 persen dari 40 perusahaan IKNB yang kami ajukan ke Kemenkeu," jelas Dumoli Pardede, Deputi Komisioner Pengawas IKNB OJK, kepada CNNIndonesia.com, Selasa (19/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dumoli menjelaskan, ada sejumlah kriteria IKNB yang layak mengelola dana repatriasi, merujuk pada tingkat kesehatan keuangan perusahaan.

Khusus untuk perusahaan pembiayaan dan modal ventura, kata Dumoli, rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) maksimum 2 persen dari total kredit.

"Sedangkan untuk asuransi berdasarkan rasio RBC (Risk Based Capital), yakni di atas 240 persen," tuturnya.

Pada prinsipnya, kata Dumoli,  IKNB sangat siap untuk mengelola limpahan dana repatriasi, terutama perusahaan pembiayaan BUMN dan swasta asing. Namun, teknis penyerapan dananya oleh IKNB tetap harus melalui bank-bank persepsi yang ditunjuk oleh pemerintah.

"Menkeu sangat responsif dengan usulan itu dan meminta support full dari OJK," jelas Dumoli.

Sampai saat ini, Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia (BI) dan OJK masih merumuskan kriteria bank umum dan syariah, serta lembaga keuangan non bank yang layak untuk menampung dana repatriasi hasil dari kebijakan amnesti pajak.

Berdasarkan keterangan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, tak hanya kesehatan neraca keuangan yang jadi dasar penetapan lembaga pengelola dan arepatriasi, melainkan juga mempertimbangkan cakupan jaringan bisnis di Tanah Air. (ags/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER