Sekuritas Tunggu Kejelasan PMK Tax Amnesty

Giras Pasopati | CNN Indonesia
Selasa, 19 Jul 2016 14:42 WIB
Belum adanya kejelasan PMK resmi membuat perusahaan sekuritas kesulitan menyiapkan strategi dan memperkirakan raihan dana repatriasi yang bisa dikelola.
Belum adanya kejelasan PMK resmi membuat perusahaan sekuritas kesulitan menyiapkan strategi dan memperkirakan raihan dana repatriasi yang bisa dikelola. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga keuangan yang ikut serta untuk menampung dana hasil repatriasi pengampunan pajak (tax amnesty) mengaku masih menunggu kejelasan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebelum menentukan langkah dan target raupan dana.

Sebagai informasi, sebanyak 55 lembaga keuangan menyatakan kesediaan untuk menampung dana repatriasi. Adapun 55 lembaga keuangan tersebut terdiri dari 19 perusahaan sekuritas, 18 manajer investasi (MI), dan 18 bank persepsi.

Salah seorang petinggi perusahaan sekuritas yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah memanggil perwakilan dari seluruh lembaga keuangan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kemarin memang kami (perwakilan lembaga keuangan) dipanggil oleh Kemenkeu dan BEI. Tapi hal itu masih informasi awal tentang tata cara alur pengampunan pajak,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (19/7).

Ia menyatakan, para manajemen lembaga keuangan menunggu kejelasan aturan tax amnesty melalui PMK yang diteken oleh Bambang Brodjonegoro. PMK tersebut nantinya bakal digunakan sebagai landasan lembaga keuangan untuk menentukan strategi demi menarik dana repatriasi secara maksimal.

“Kalau sudah ada PMK kan jelas. Kami bisa memperkirakan seperti apa nantinya. Kalau belum ada PMK seperti ini, ya kami memperkirakan saja sulit. Jadi belum bisa bicara banyak,” ungkapnya.

Tak hanya itu, ia mengaku investor pun belum banyak yang memahami efek dari program pengampunan pajak ini terhadap investasi. Harapannya, PMK dapat membantu investor lebih paham potensi investasi.

“Investor juga saat ini belum aware. Ya kami harap setelah ada PMK, semua bisa dikondisikan ya,” katanya.

Untuk diketahui, dalam draft PMK (tanpa nomor) yang salinannya diterima CNNIndonesia.com dan sudah beredar di kalangan pemerhati pajak, terdapat beberapa aturan yang dibahas. Aturan tersebut dari mulai soal utang pengurang pajak hingga jenis harta, piutang dan utang yang wajib dilaporkan oleh wajib pajak pemohon amnesti pajak. (gir/gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER