Tak Hanya Satu, Tiga Aturan Tax Amnesty Meluncur Hari Ini

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Selasa, 19 Jul 2016 19:16 WIB
Menkeu Bambang Brodjonegoro merilis dua PMK Nomor 118 dan 119 serta KMK Nomor 600 sebagai panduan hukum fasilitas pengampunan pajak.
Menkeu Bambang Brodjonegoro merilis dua PMK Nomor 118 dan 119 serta KMK Nomor 600 sebagai panduan hukum fasilitas pengampunan pajak. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan tiga aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty). Peraturan tersebut diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

“Ini hanya untuk formalitas bahwa sudah terbit dua PMK dan satu KMK terkait tax amnesty,” tutur Menteri Keuangan Bambang P.S. Brodjonegoro, Selasa (19/7).

Peraturan pertama, lanjut Bambang, adalah PMK Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan UU Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak. Peraturan ini mengatur dengan detail tata cara pelaksanaan program tax amensty. Aturan ini telah ditandatanganinya 15 Juli lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“PMK 118 saya rasa itu lebih detil. Anda bisa melihat contoh formulir, proses pengisian kemudian mekanisme prosedur sampai mendapatkan surat setelah membayar uang tebusan,” ujarnya.

Berikutnya, PMK Nomor 119/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah NKRI dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Bambang mengungkapkan PMK 119 diantaranya mengatur persyaratan untuk bank, manajer investasi (MI), maupun perusahaan efek (PE) yang bisa ditunjuk pemerintah menjadi pintu masuk (gateway) penampung dana repatriasi.

“Aturan (PMK 119) ini tentunya berlaku selama masa amnesty berlangsung. Jadi kalau ada bank yang pada kondisi PMK dikeluarkan belum memenuhi ketentuan (menjadi penampung dana repatriasi), dia masih bisa ikut ketika ketentuan-ketentuan yang ada tersebut bisa dipenuhi di kemudian hari, selama masa amnesti pajak berlangsung,” ujarnya.

Bambang mengingatkan, bahwa dana repatriasi harus masuk terlebih dahulu ke bank, sebelum disalurkan ke MI atau PE untuk dikelola.

“Khusus untuk MI dan perusahaan efek, mereka harus ada bank yang terafiliasi dengan dia (MI atau PE terkait). Tentunya bank yang memenuhi syarat untuk menerima hasil repatriasi,” ujarnya.

Terakhir, KMK Nomor 600 Tahun 2016 tentang Penetapan Bank Persepsi yang Bertindak sebagai Penerima Uang Tebusan dalam Rangka Pelaksanaan Pengampunan Pajak.

KMK 600 merupakan aturan penegasan bahwa uang tebusan amnesti pajak bisa dibayarkan melalui bank persepsi yang selama ini telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak dalam menerima setoran pajak. Berdasarkan situs resmi DJP, jumlahnya sudah lebih dari 50 bank.

Selanjutnya, dalam satu hingga dua minggu ini Kemenkeu akan menerbitkan PMK yang mengatur tentang repatriasi aset non finansial. Ketentuan ini diatur tersendiri mengingat mekanisme pengalihan dan penempatan (lock-up) yang berbeda dengan aset finansial.

“Masih ada PMK untuk repatriasi yang non finansial. Jadi kalau ada orang yang mau memperbesar sahamnya di Indonesia, mau masuk sektor riil, mau beli properti itu diatur sendiri,” jelasnya. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER