Jakarta, CNN Indonesia -- Bahana TCW Investment Management dan Bahana Securities, perusahaan manajer investasi dan sekuritas yang telah ditunjuk pemerintah untuk menjadi gateway dana repatriasi mengaku telah menyiapkan berbagai wadah pengelolaan dana milik Wajib Pajak (WP) tersebut.
Direktur Utama Bahana TCW Edward Lubis menjelaskan, perusahaannya telah menyiapkan layanan pengelolaan dana nasabah individual atau lebih dikenal dengan Kontrak Pengelolaan Dana (KPD).
Melalui KPD, WP akan leluasa berinvestasi pada produk-produk yang ada di pasar modal seperti obligasi, saham, dan reksa dana. Selain itu, para investor juga dapat berinvestasi ke sektor riil melalui Reksa Rana Penyertaan Terbatas (RDPT).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Edward memastikan Bahana belum bisa bergerak cepat memutar duit hasil repatriasi tersebut karena sampai saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum menerbitkan aturan Pengelolaan Dana Nasabah Secara Individual (PDNI).
“Setelah aturan terbit, investor dapat berinvestasi pada instrumen investasi seperti RDPT, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA), Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estat (KIK DIRE) bahkan berinvestasi ke properti melalui perusahaan,” jelasnya, Minggu (24/7).
Edward menjelaskan lebih lanjut, produk perbankan seperti tabungan dan deposito dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas. Sementara untuk memenuhi kebutuhan pengembangan aset, para investor dapat memilih berbagai produk pasar modal.
“Salah satu kelebihan Bahana TCW adalah memiliki akses kepada proyek-proyek yang dikerjakan oleh badan usaha milik negara (BUMN), sehingga para investor pun dapat juga berpartisipasi dan menginvestasikan dananya ke proyek-proyek tersebut,” ujarnya berpromosi.
Bahana TCW juga memiliki berbagai macam produk reksa dana seperti reksa dana berbasis saham, obligasi, campuran, pasar uang dan syariah. Reksa dana memiliki beberapa keunggulan seperti pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan deposito dan sudah final serta memiliki denominasi dalam rupiah dan dolar sehingga memberikan banyak pilihan.
Selain itu, karena Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak mewajibkan duit repatriasi diendapkan di dalam negeri minimal selama tiga tahun. Maka, Edward juga memberikan alternatif investasi pada obligasi pemerintah.
“Instrumen investasi seperti obligasi pemerintah yang aman memberikan pendapatan lebih stabil dan biasanya disukai oleh investor yang memerlukan dana untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
(gen)