Direktur Utama Bahana TCW Edward Lubis menjelaskan, perusahaannya telah menyiapkan layanan pengelolaan dana nasabah individual atau lebih dikenal dengan Kontrak Pengelolaan Dana (KPD).
Melalui KPD, WP akan leluasa berinvestasi pada produk-produk yang ada di pasar modal seperti obligasi, saham, dan reksa dana. Selain itu, para investor juga dapat berinvestasi ke sektor riil melalui Reksa Rana Penyertaan Terbatas (RDPT).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Setelah aturan terbit, investor dapat berinvestasi pada instrumen investasi seperti RDPT, Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA), Kontrak Investasi Kolektif Dana Investasi Real Estat (KIK DIRE) bahkan berinvestasi ke properti melalui perusahaan,” jelasnya, Minggu (24/7).
Bahana TCW juga memiliki berbagai macam produk reksa dana seperti reksa dana berbasis saham, obligasi, campuran, pasar uang dan syariah. Reksa dana memiliki beberapa keunggulan seperti pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan deposito dan sudah final serta memiliki denominasi dalam rupiah dan dolar sehingga memberikan banyak pilihan.
Selain itu, karena Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak mewajibkan duit repatriasi diendapkan di dalam negeri minimal selama tiga tahun. Maka, Edward juga memberikan alternatif investasi pada obligasi pemerintah.
“Instrumen investasi seperti obligasi pemerintah yang aman memberikan pendapatan lebih stabil dan biasanya disukai oleh investor yang memerlukan dana untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. (gen)