ARTIKEL SPONSOR

Cara Membayar Uang Tebusan Amnesti Pajak di Bank Mandiri

CNN Indonesia
Senin, 25 Jul 2016 00:00 WIB
Pada 18 Juli lalu, kebijakan amnesti pajak telah diresmikan di Indonesia.
Jakarta, CNN Indonesia -- Pada 18 Juli lalu, kebijakan amnesti pajak telah diresmikan di Indonesia. Kebijakan ini merupakan program pengampunan pajak yang diberikan oleh Pemerintah kepada wajib pajak. Pengampunan pajak yang dimaksud meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya. Namun, dengan catatan belum dilaporkan dalam SPT dan telah melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.

Amnesti pajak bisa dinikmati oleh banyak pihak, dari wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, wajib pajak yang bergerak di bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dan orang pribadi atau Badan yang belum menjadi wajib pajak.

Amnesti pajak merupakan peluang terbaik untuk masyarakat dan negara Indonesia. Pasalnya, kebijakan ini mengurangi kemungkinan untuk menyembunyikan kekayaan di luar wilayah negara Indonesia. Ini dikarenakan semakin transparannya sektor keuangan global dan meningkatnya intensitas pertukaran informasi antarnegara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika masyarakat Indonesia berpartisipasi dalam kebijakan ini, secara tidak langsung turut membantu pemerintah mempercepat pertumbuhan dan restrukturisasi ekonomi melalui pengalihan harta. Pada akhirnya, akan terjadi peningkatan likuiditas domestik, perbaikan nilai tukar rupiah, penurunan suku bunga, dan peningkatan investasi, dan meningkatkan penerimaan pajak, yang nantinya digunakan untuk pembiayaan pembangunan.

Bagi yang ingin mengajukan amnesti pajak, harus memenuhi kelengkapan dokumen ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar atau tempat lain yang ditentukan dengan membawa surat pernyataan. Kelengkapan dokumen tersebut di antaranya berisikan bukti pembayaran uang tebusan yang harus dibayarkan. Uang tebusan tidak bisa dibayar tunai kepada KPP namun, dibayarkan melalui kantor pos atau bank persepsi yang ditunjuk sesuai dengan tarif yang berlaku pada periode pelaporan sebelum surat pernyataan untuk pengampunan pajak disampaikan.

Pembayaran uang tebusan juga bisa dilakukan dengan menggunakan sarana e-billing dan dinyatakan sah apabila telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang diterbitkan melalui modul penerimaan negara.

Pembayaran uang tebusan amnesti bisa dilakukan di Bank Mandiri. Terdapat 1.460 cabang persepsi di Bank Mandiri dan 7 Kantor Luar Negeri yang telah memiliki akses MPN G2 untuk melakukan penanganan uang tebusan, seperti di Singapura, Hong Kong, Shanghai, Cayman Islands, Dili, London, dan Malaysia. Selain itu, Bank Mandiri juga memiliki beberapa anak perusahaan yang merupakan gateway dalam pengelolaan amnesti pajak, yaitu: Mandiri Sekuritas dan Mandiri Manajemen Investasi. Sehingga Bank Mandiri dapat memberikan pelayanan yang komprehensif untuk beragam kebutuhan masyarakat Indonesia.

Untuk mensukseskan program amnesti Pajak, Bank Mandiri bersama seluruh grup perusahaan anaknya, telah siap dengan berbagai jenis instrumen investasinya, dengan pilihan 53 reksadana, Mandiri Deposit Swap, berbagai seri obligasi pemerintah dengan pilihan mata uang Rp / USD, trust services, dan berbagai pilihan produk asuransi dari AXA Mandiri.

Selain itu, Bank Mandiri juga berencana meluncurkan produk seperti Senior Debt dan Efek Beragun Asset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA SP) yang diterbitkan oleh Bank Mandiri, Negotiable Certificate Deposit dan Dual Currency Investment.

Melalui Mandiri Manajemen Investasi, terdapat pilihan reksadana terbuka (Pasar Uang, Pendapatan Tetap, Campuran dan Saham) dan juga Reksa Dana Terproteksi. Serta, beberapa produk lain yang saat ini dalam proses persetujuan meliputi Reksa Dana Penyertaan Terbatas dan Dana Investasi Real Estate.

Bagi Nasabah yang menginginkan layanan investasi yang customized dapat melalui Kontrak Pengelolaan Dana (Discretionary Fund).

Selain itu, nasabah juga dapat berinvestasi melalui Mandiri Sekuritas pada efek termasuk namun tidak terbatas pada saham, obligasi/sukuk yang dikeluarkan  pemerintah,  BUMN dan perusahaan swasta, Medium Term Notes (MTN),  Negotiable Certificates of Deposit (NCD) serta melakukan aksi korporasi termasuk penyertaan langsung.

Melalui perusahaan anak Bank Mandiri lainnya, Mandiri Capital Indonesia juga sedang mempersiapkan produk Dana Ventura yang bisa menjadi pilihan alternatif nasabah.

LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER