ESDM: Ada US$2 juta Bonus Tanda Tangan yang Belum Dibayar

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Selasa, 26 Jul 2016 18:43 WIB
Bonus tanda tangan yang belum dibayar ini berasal dari dua kontrak bagi hasil produksi yang ditandatangani sebelum tahun 2015.
Bonus tanda tangan yang belum dibayar ini berasal dari dua kontrak bagi hasil produksi yang ditandatangani sebelum tahun 2015. (CNN Indonesia/Gentur Putro Jati)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, masih terdapat uang keseriusan investor migas (signature bonus) atau bonus tanda tangan sebesar US$2 juta yang belum disetor ke Pemerintah meski masa penagihannya telah lewat dari batas waktu yang telah ditentukan.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmaja menjelaskan, signature bonus yang belum terbayar ini berasal dari dua kontrak bagi hasil produksi (Production Sharing Contract/PSC) Wilayah Kerja (WK) yang ditandatangani sebelum ia menjabat sebagai Dirjen Migas di tahun 2015.

Akibat signature bonus yang tak kunjung dibayar, maka Kementerian ESDM telah menyerahkan penagihan ini ke Pengelolaan Piutang Negara, Kementerian Keuangan sehingga. Signature bonus ini, jelas Wiratmaja, akan tetap ditagih meski umur kontrak kedua WK itu telah habis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sayangnya, ia tidak ingat nama kedua WK yang dimaksud, serta tahun berapa PSC tersebut ditandatangani.

"Jadi memang WK itu kemarin telah masuk masa eksplorasi, tapi kontraknya sudah masuk masa terminasi. Meskipun begitu tetap saja penagihan signature bonus harus tetap jalan," jelas Wiratmaja ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa (26/7).

Ia melanjutkan, sebetulnya penundaan pembayaran signature bonus ini kerap terjadi pada periode sebelumnya, di mana investor diberikan waktu maksimal 30 hari untuk membayar signature bonus setelah PSC ditandatangani. Sistem pembayaran seperti itu, jelas Wiratmaja, malah membuat investor semakin menunda-nunda pembayaran signature bonus.

"Makanya ketika saya duduk di Dirjen Migas, saya ganti sistemnya. Jadi Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) diwajibkan membayar signature bonus sebelum PSC ditandatangani," ujarnya.

Jika memang nantinya signature bonus tak kunjung dibayar, maka Pemerintah tak segan untuk memasukkan KKKS tersebut ke dalam daftar hitam (blacklist), sehingga tidak diperkenankan lagi mengikuti tender blok Migas.

"Tapi kami tetap menunggu penagihan ini, kalau tidak ya terpaksa di-blacklist," katanya. (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER