Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmaja menjelaskan, signature bonus yang belum terbayar ini berasal dari dua kontrak bagi hasil produksi (Production Sharing Contract/PSC) Wilayah Kerja (WK) yang ditandatangani sebelum ia menjabat sebagai Dirjen Migas di tahun 2015.
Akibat signature bonus yang tak kunjung dibayar, maka Kementerian ESDM telah menyerahkan penagihan ini ke Pengelolaan Piutang Negara, Kementerian Keuangan sehingga. Signature bonus ini, jelas Wiratmaja, akan tetap ditagih meski umur kontrak kedua WK itu telah habis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi memang WK itu kemarin telah masuk masa eksplorasi, tapi kontraknya sudah masuk masa terminasi. Meskipun begitu tetap saja penagihan signature bonus harus tetap jalan," jelas Wiratmaja ditemui di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Selasa (26/7).
"Makanya ketika saya duduk di Dirjen Migas, saya ganti sistemnya. Jadi Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) diwajibkan membayar signature bonus sebelum PSC ditandatangani," ujarnya.
"Tapi kami tetap menunggu penagihan ini, kalau tidak ya terpaksa di-blacklist," katanya. (gir)