Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengeluarkan peraturan yang mengharuskan badan usaha penyalur minyak swasta untuk membuat cadangan operasional Bahan Bakar Minyak (BBM) selama 30 hari.
Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, I Gusti Nyoman Wiratmaja mengatakan, peraturan ini dibuat untuk melengkapi Peraturan Presiden terkait Cadangan Penyangga Energi (CPE) minyak mentah selama 30 hari.
Jika peraturan ini selesai, maka nanti Indonesia akan memiliki cadangan minyak mentah selama 30 hari, yang akan diolah menjadi BBM oleh PT Pertamina (Persero) dan 30 hari cadangan BBM yang dimiliki oleh badan usaha swasta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sedang finalisasi Peraturan Menteri yang mengharuskan kewajiban adanya cadangan operasional selama 30 hari. Berlaku baik bagi badan usaha penyalur BBM dalam negeri maupun asing," ujar Wiratmaja, Kamis (21/7).
Dengan peraturan tersebut, diharapkan badan usaha penyalur BBM bisa memiliki cadangan operasional selama 30 hari dalam lima tahun ke depan. Maka dari itu, badan usaha diwajibkan memiliki cadangan operasional yang daya tahannya bertambah secara bertahap antar periode.
"Kami mengajukannya bertahap. Misalkan tahun ini setiap badan usaha wajib memiliki cadangan operasional dengan daya tampung lima hari. Setelah itu bertambah menjadi 10 hari, lalu bertambah 15 hari, dan nanti bisa menjadi 30 hari," tambahnya.
Ia melanjutkan, cadangan BBM sangat penting karena bisa digunakan di saat-saat genting, seperti di saat harga minyak mentah terlalu tinggi.
Di samping itu, ia menyebut daya tampung BBM di Indonesia belum mencapai angka yang diinginkan. Menurut Wiratmaja, cadangan operasional BBM yang dikelola Pertamina memiliki periode 22 hari hingga 27 hari. Sementara itu, ia tidak tahu persis daya tahan cadangan operasional untuk badan usaha swasta, namun jumlahnya berada di bawah kemampuan Pertamina.
"Makanya kami mau mau peraturan ini juga bisa berlaku bagi badan usaha di luar Pertamina karena ini bagian dari
roadmap cadangan penyangga energi," ujarnya.
Lebih lanjut, ia berharap Peraturan Menteri tersebut bisa diterbitkan pada tahun ini, di mana penanggungjawabnya adalah eselon I di lingkup Kementerian ESDM.
"Kami akan sampaikan
roadmap-nya seperti apa jika nanti Peraturan Menteri terkait hal ini sudah selesai. Sampai sejauh ini, penanggungjawab yang ditentukan adalah eselon I Kementerian ESDM, mungkin nanti bentuknya dalam Unit Pelaksana Teknis," jelas Wiratmaja.
Sebelumnya, pemerintah berencana untuk membangun Cadangan Penyangga Energi (CPE) minyak mentah di tahun ini dengan anggaran sebesar Rp800 miliar, yang dialokasikan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyesuaian (APBNP) 2016. Cadangan itu diharapkan bisa memberikan daya tahan minyak mentah selama satu hingga 1,5 hari.
(gir/gen)