Sambut Tax Amnesty, OJK Akan Pangkas Proses IPO

Dinda Audriene | CNN Indonesia
Selasa, 26 Jul 2016 19:46 WIB
Otoritas Jasa Keuangan menyatakan, proses waktu IPO yang semula mencapai 35 hari, akan dipersingkat menjadi 25 hari.
Otoritas Jasa Keuangan menyatakan, proses waktu IPO yang semula mencapai 35 hari, akan dipersingkat menjadi 25 hari. (CNN Indonesia/Dinda Audriene Muthmainah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dalam rangka menyambut dana repatriasi tax amnesty, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membentuk tim khusus untuk mempercepat proses pendaftaran perusahaan yang mengajukan penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering/IPO).

Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK, Nurhaida mengatakan, dengan begitu, proses waktu yang semula mencapai 35 hari, akan dipersingkat menjadi 25 hari.

"Dengan tim khusus ini, jadi perusahaan tidak bolak-balik seperti proses dulu yang memakan waktu lama dan perusahaan harus bolak-balik," ujarnya, Selasa (26/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, sebelumnya, proses pendaftaran IPO dimulai dengan perusahaan yang menyerahkan penyertaan pendaftaran, kemudian OJK akan menelaah dokumen yang diberikan tersebut. Setelah itu, OJK menyampaikan tanggapannya terkait hasilnya.

Kemudian, perusahaan kembali menyiapkan hal-hal yang perlu dipersiapkan dari hasil penelaahan OJK. Terakhir, perusahaan akan kembali lagi ke OJK untuk mengevaluasi lagi.

"Sekarang kami bentuk tim, jadi setelah perusahaan menyerahkan dokumennya langsung dikomunikasikan tanggapannya, jadi mereka tahu ekspektasi jawabannya," jelasnya.

Menurut Nurhaida, hal ini juga berlaku bagi instrumen investasi seperti rights issue dan obligasi. Nurhaida memastikan akan mempercepat semua proses investasi agar permintaan investasi dan penawaran investasi seimbang. Hal ini sebagai antisipasi banjirnya dana repatriasi yang nantinya akan masuk.

Meski begitu, ia memprediksi dana repatriasi yang masuk kemungkinan besar dialirkan ke instrumen seperti Surat Berharga Negara (SBN) dan sukuk. Setelah itu, dengan pertimbangan mendapatkan imbal hasil yang lebih tinggi investor akan menaruh dananya di instrumen yang lebih beresiko.

"Nah kemungkinan awal-awal sebelum masuk ke instrumen lain akan masuk ke sukuk, tapi kemudian mereka ingin cari return lebih tinggi, nah sementara itu, proses tersebut ini bisa digunakan OJK untuk mempercepat instrumen-instrumen baru yang akan masuk ke pasar," ucapnya.

Nurhaida menyatakan sudah ada tujuh perusahaan yang sudah masuk dalam pipeline untuk IPO, sedangkan untuk Reksa Dana Penyertaan Terbatas jumlahnya masih di bawah lima.

"Kemudian obligasi juga cukup banyak, begitu juga rights issue," ujarnya. (gir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER