Jakarta, CNN Indonesia -- PT Bank Muamalat Indonesia Tbk meneken kerja sama transaksi
repurchase agreement (Repo) syariah senilai Rp100 miliar dengan PT Bank Bukopin Tbk. Transaksi tersebut dilakukan guna memenuhi kebutuhan bank terhadap likuiditas.
Transaksi Repo syariah merupakan transaksi penjualan surat berharga syariah oleh peserta PUAS (pasar uang antarbank berdasar prinsip syariah) kepada peserta PUAS lain yang dilakukan berdasar prinsip syariah dengan janji pembelian kembali untuk jangka waktu sampai dengan satu tahun.
Direktur Corporate Banking Bank Muamalat Indonesia Indra Sugiarto mengatakan repo syariah merupakan salah satu langkah untuk mendorong pendalaman pasar uang khusus syariah dan jawaban terhadap tantangan manajemen likuiditas perbankan syariah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra mengatakan repo syariah antar bank syariah dan bank konvensional merupakan jawaban atas sejumlah hal yang selama ini menghambat perkembangan perbankan syariah di Indonesia akibat keterbatasan likuiditas, antara lain jumlah instrumen pasar uang antar bank sesuai syariah yang sangat terbatas dan hampir semua bank memiliki potensi risiko tenor
gap dan
mismatch antara
funding dan
financing, sehingga pada intinya instrumen
liquidity contingency plan sangat diperlukan.
"Likuiditas, bagi bank adalah komponen yang krusial. Bank umum konvensional dalam memitigasi risiko relatif memang lebih diuntungkan, tapi selama ini di sisi lain bank syariah juga harus menghadapi risiko yang sama tapi dengan keterbatasan instrumen syariah," ujar Indra, Rabu (27/7).
Lingkup kerjasama tersebut nantinya meliputi dibukanya jalur transaksi repo antara Bank Muamalat dengan Bank Bukopin, sehingga mampu menggerakkan volume dan frekuensi perdagangan sukuk SBSN di pasar sekunder, mendorong pendalaman pasar uang lebih dalam, antisipasi kebutuhan likuiditas di industri perbankan syariah dan alternatif mitigasi likuiditas yang tidak bergantung kepada limit.
“Kerjasama finansial yang kami teken hari ini merupakan inisisasi Bank Muamalat Indonesia terhadap tindak lanjut dari dikeluarkannya mekanisme transaksi repo syariah oleh Bank Indonesia yang dirilis tahun lalu,” ujar Indra.
(gen)