Kabinet Berganti, Pengusaha Mebel Minta Aturan SVLK Direvisi

CNN Indonesia
Kamis, 28 Jul 2016 17:55 WIB
Pengusaha furniture mengusulkan agar aturan wajib SVLK hanya diberlaku di bagian hulu kayu, sehingga tidak menyebabkan biaya ganda.
Pengusaha furniture mengusulkan agar aturan wajib SVLK hanya diberlaku di bagian hulu kayu, sehingga tidak menyebabkan biaya ganda. (CNN Indonesia/Safyra Primadhyta).
Jakarta, CNN Indonesia -- Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) berharap kabinet baru pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dapat mengkaji ulang penerapan kebijakan sertifikasi Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) di bagian hilir industri furniture.

Ketua Umum HIMKI Soenoto menilai SLVK di industri hilir furniture tidak berguna dan kerap membuat pengusaha kehilangan cuan dalam jumlah yang tidak sedikit.

Selain itu, berkaca pada sesama negara pengekspor kayu, Soenoto mengatakan Uni Eropa tidak memaksa eksportir furniture China dan Vietnam untuk mengantongi SVLK. Akibatnya harga furniture Indonesia lebih tinggi karena pengusahanya harus mengeluarkan biaya administrasi untuk mendapatkan sertifikat tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kerugian karena harus mengurus sertifikasi SVLK itu sekitar Rp30 juta untuk industri kecil dan bisa sampai Rp75 juta hingga Rp100 juta untuk industri besar. Padahal itu dikejar agar bisa meningkatkan ekspor tapi dari segi biaya justru tidak sebanding," ungkap Soenoto, Kamis (28/7).

Sedangkan dari sisi omzet, Soenoto memperkirakan kebijakan wajib mengantongi SVLK untuk furniture yang diekspor telah memangkas pendapatan sekitar US$360 ribu per tahun akibat pengusaha harus melakukan verifikasi dua kali atas produk kayu yang diekspornya di hulu dan hilir.

Oleh karena itu HIMKI mengusulkan agar penerapan SVLK, cukup di sektor industri hulu saja. Sehingga tidak perlu dua kali diterapkan. Terlebih aturan wajib SVLK diterbitkan pemerintah untuk mencegah pencurian kayu yang masih marak terjadi saat ini.

"Pak Thomas Lembong (Mantan Menteri Perdagangan) juga pernah tanya kenapa harus verifikasi ulang di hulu dan hilir, jadi dua kali. Kami pun mau tidak mau harus ikut padahal merugi," kata Soenoto.

Terkait mengejar standar ekspor, Soenoto menilai seharusnya pemerintah dapat menerpakan solusi sederhana yang telah diajukan HIMKI, yakni dengan menyertakan bukti sertifikasi SVLK saat kayu dikembangkan nilai jualnya dari hulu ke hilir.

"Misal industri pemotongan kayu, ketika saya ambil kayu dari pemotongan itu, mereka bisa selipkan bukti sertifikasi SVLK tersebut sehingga tidak perlu verifikasi lagi," ujarnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER