Jakarta, CNN Indonesia -- Aturan Bank Indonesia (BI) yang melonggarkan batas rasio pembiayaan terhadap nilai agunan (
loan to value/LTV) untuk kredit pemilikan rumah (KPR), tidak banyak dimanfaatkan nasabah PT Bank Central Asia Tbk (BCA). Manajemen BCA menilai, hampir seluruh nasabah KPR nya tidak mempersoalkan jika tetap harus diminta menyetorkan uang muka lebih tinggi dibandingkan yang telah ditentukan bank sentral.
Sebagai informasi, BI memberikan pelonggaran LTV bagi rumah tapak di atas tipe 70, yaitu dari 80 persen menjadi 85 persen untuk pemilikan rumah pertama. Sementara, untuk rumah kedua dan ketiga di atas tipe 70, LTV masing-masing menjadi 80 persen dan 75 persen dari sebelumnya 70 persen dan 60 persen.
"Pelonggaran LTV rasanya tidak terlalu berpengaruh terhadap kinerja KPR BCA," kata Wakil Presiden Direktur Bank BCA Eugene Keith Galbraith, Jumat (29/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Galbraith menilai, nasabah BCA umumnya masih sanggup membayar uang muka sebesar 30 persen apabila hendak mengajukan KPR. Sehingga, diturunkannya uang muka minimal pembelian rumah tidak akan berpengaruh secara langsung terhadap bisnis KPR BCA.
"Kalau diberikan kelonggaran 20 persen atau 15 persen tidak terlalu berpengaruh kepada kami," katanya.
Kendati demikian, ia berpendapat secara umum kebijakan pelonggaran uang muka KPR ini akan berdampak baik pada masyarakat. Dengan kebijakan ini, maka akan banyak masyarakat Indonesia yang mampu membeli rumah.
Sebagai informasi, jumlah nasabah KPR BCA per Juni 2016 tumbuh menjadi 97 ribu dibandingkan dengan jumlah nasabah KPR periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 92 ribu. Sementara, total penyaluran KPR tumbuh menjadi Rp61,7 triliun dibandingkan sebelumnya Rp56,89 triliun.
Bisnis KPR pada semester I 2016 ini telah memberikan kontribusi sebesar 15,9 persen dari total kredit BCA sebesar Rp387,08 triliun.
(gen)