Menurut OJK, kerja sama ini menjadi bagian dari ASEAN Banking Integration Framework (ABIF) untuk memangkas ketimpangan dan akses pasar perbankan antar negara di kawasan ASEAN.
"Ini kesepakatan strategis untuk meningkatkan peran perbankan lokal di ASEAN sesuai yang diusung dalam ABIF. Melalui perjanjian ini, pelaku industri jasa keuangan atau perbankan dapat melakukan ekspansi ke Malaysia," ungkap Mulia E. Siregar, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, Senin (1/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perjanjian ini juga akan mengatur ketentuan pendirian kantor cabang dan layanan anjungan tunai mandiri (ATM), serta akses bank kepada sistem pembayaran elektronik, jenis kegiatan usaha bank permodalan, dan penjaminan dana nasabah," tambah Mulia.
Setelah izin resmi disepakati dalam perjanjian, OJK mengatakan proses pembentukan kantor bank Indonesia yang akan berdiri di Malaysia setidaknya membutuhkan waktu 60 hari. Namun, proses ini tentu bisa berjalan lebih cepat atau lambat sesuai dengan kemampuan bank dari Indonesia untuk melaporkan data dan dokumen yang dibutuhkan.
Sebagai informasi, penandatanganan perjanjian kedua negara akan diwakilkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dan Gubernur BNM Datuk Muhammad bin Ibrahim yang disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak.
Tarif Khusus
OJK menjamin bank-bank Indonesia yang ingin melakukan ekspansi sesuai dengan syarat QAB di Malaysia akan mendapatkan tarif khusus yang diberikan oleh otoritas keuangan Malaysia.
Triyono menjabarkan, tarif ini terdiri dari admission fee dimana bank asal Indonesia mendapat potongan 50 persen, yakni sebesar 5,2 juta ringgit dari semula 10,4 juta ringgit yang diterapkan pemerintah Malaysia kepada bank asing.
Selanjutnya, untuk annual subscription, bank Indonesia dikenakan sebesar 144 ribu ringgit, angka ini memang lebih tinggi bila dibandingkan tarif yang dikenakan pada bank asing di Malaysia, yakni 84 ribu ringgit.
Kemudian, untuk pungutan penarikan melalui ATM, bank asing dikenakan 4 ringgit sedangkan bank Indonesia hanya dikenakan 2 ringgit per transaksi untuk bank dengan jumlah mesin ATM kurang dari 160 mesin dan 1 ringgit per transaksi untuk bank dengan jumlah mesin ATM lebih dari 160. Terakhir, untuk biaya transfer antar bank, bagi bank Indonesia dikenakan tarif 0,5 ringgit per transaksi.
"Ini tentu akan menguntungkan bila bank asal Indonesia mengharapkan transaksi lebih banyak dari sektor penarikan tunai melalui mesin ATM," jelas Triyono. (gen)