Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) melaporkan peserta program amnesti pajak (
tax amnesty) per 1 Agustus 2016 telah mencapai 344 wajib pajak dengan jumlah harta tambahan yang dilaporkan sebesar Rp3,7 triliun.
Jumlah harta yang dilaporkan tersebut berasal dari deklarasi aset dalam negeri, deklarasi aset luar negeri, dan repatriasi aset dari luar ke dalam negeri.
"Kecil banget (jumlah harta yang baru dilaporkan), " tutur Jokowi saat memberikan pengarahan dalam sosialisasi tax amnesty yang diselenggarakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Hall D2 Jakarta International Expo Kemayoran, Senin (1/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara nominal, kata Jokowi, jumlah aset tambahan yang baru dilaporkan wajib pajak terbilang kecil mengingat jumlah aset Warga Negara Indonesia (WNI) yang diparkir di luar negeri lebih dari Rp11 ribu triliun.
Dia memperkirakan, jumlah peserta dan harta yang dilaporkan baru akan melonjak pada minggu keempat Agustus dan awal September. Pada periode itu, peserta tax amnesty masih bisa mendapatkan tarif tebusan terendah yakni 2 persen untuk deklarasi yang disertai dengan repatriasi, atau 4 persen bagi wajib pajak yang hany amengungkap harta tersembunyinya.
Lebih lanjut, Jokowi mengajak seluruh Warga Negara Indonesia untuk mengikuti program tax amnesty. Pasalnya, selain bisa menambah penerimaan pajak negara dan memperbaiki data basis pajak negara, program ini bisa meningkatkan investasi yang pada akhirnya bisa mendongkrak pembangungan.
"Inilah saatnya kita berpartisipasi kepada negara untuk kejayaan bangsa, negara, dan rakyat Indonesia,"ujarnya.
Sebagai informasi, Direktur Jenderal Pajak mencatat hingga siang ini jumlah uang tebusan amnesti pajak yang masuk ke kas negara baru sebesar Rp84,37 miliar dari target Rp165 triliun. Angka realisasi ini bersifat sementara karena akan terus diperbarui secara otomatis berdasarkan jumlah setoran yang masuk.
(ags)