Komisi XI DPR: Pemerintah Belum Perlu Pangkas Belanja Negara

Agust Supriadi | CNN Indonesia
Rabu, 10 Agu 2016 11:04 WIB
Ketua Komisi XI DPR menilai belum ada indikator yang mencerminkan kondisi darurat ekonomi, yang memaksa pemerintah memangkas belanja negara Rp133,8 triliun.
Gedung Kura-kura Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (19/9). Ketua Komisi XI DPR menilai belum ada indikator yang mencerminkan kondisi darurat ekonomi, yang memaksa pemerintah memangkas belanja negara Rp133,8 triliun. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai belum ada indikator yang mencerminkan kondisi darurat ekonomi, yang memaksa pemerintah untuk melakukan pemangkasan anggaran belanja negara dalam jumlah besar.

"Jadi saya kira belum perlu pemangakasn belanja sebesar itu," ujar Ahmadi Noor Supit, Ketua Komisi XI DPR kepada CNNIndonesia.com, Rabu (10/8).


Politisi Partai Golkar itu mengatakan, meski ada semacam diskresi bagi pemerintah melakukan penyesuaian anggaran di saat genting, tetapi rencana pemangkasan belanja sebesar Rp133,8 triliun sebaiknya dibahas bersama dengan Komisi-Komisi di DPR melalui mekanisme APBN yang kedua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebab, lanjutnya, meski pemerintah berjanji tidak akan mengurangi porsi belanja prioritas, tetapi sedikit atau banyak akan mempengaruhi peran fiskal terhadap perekonomian.

"Kalau pemangkasan sebesar itu ya baiknya melalui mekanisme APBNP. Dan sejauh ini kami belum dapat informasi dari pemerintah, mungkin menunggu reses," tuturnya.

Ahmadi menduga, rencana pemerintah memangkas belanja Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp65 triliun dan mengurangi transfer ke daerah Rp68,8 triliun sebagai upaya mengantisipasi melesetnya target uang tebusan dari kebijakan amnesti pajak.


Sebagai informasi, pada Pasal 37 Undang-Undang APBN Perubahan 2016 disebutkan, pemerintah dengan persetujuan DPR dapat melakukan penyesuaian postur anggaran negara dalam keadaan darurat.

Penyesuaian anggaran yang dimaksud meliputi menambah atau mengurangi pengeluaran dari pagu yang sudah ditetapkan, melakukan pergeseran pos belanja,
menggunakan Saldo Anggaran Lebih (SAL) untuk menutup kekurangan pembiayaan, menambah utang, dan memberikan pinjaman kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Adapun indikator yang yang dijadikan acuan untuk menunjukkan kondisi darurat antara lain proyeksi pertumbuhan ekonomi di bawah asumsi dan terjadi deviasi asumsi dasar ekonomi makro lainnya yang menyebabkan turunnya pendapatan negara dan/atau meningkatnya belanja negara secara signifikan.

Indikator berikutnya adalah kondisi sistem keuangan gagal menjalankan fungsi dan perannya secara efektif dalam perekonomian nasional, serta terjadi kenaikan biaya utang khususnya imbal hasil obligasi negara secara signifikan.


Terkait hal ini, UU APBNP 2016 mengamanatkan DPR untuk memberikan persetujuan tidak lebih dari 1x24 jam setelah usulan penyesuaian anggaran disampaikan pemerintah.

Apabila persetujuan DPR karena suatu dan lain hal belum dapat ditetapkan, maka pemerintah dapat mengambil langkah-langkah penyesuaian tersebut dan melaporkan realisasinya dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2016.

(ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER