Jakarta, CNN Indonesia -- Maraknya rumor tentang kewarganegaraan ganda, membuat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar buka mulut. Ia menegaskan hingga saat ini dirinya adalah warga negara Indonesia (WNI), bukan warga negara Amerika Serikat (AS).
“Saya tuh orang Padang Asli, istri saya juga orang Padang asli, lahir dan besar di Padang, cuma pas kuliah S2 dan S3 saya di Amerika,” ujar Arcandra usai peringatan HUT Kemerdekaan Indonesia di Kementerian ESDM, Minggu (14/8).
Arcandra menjelaskan, ia pergi ke Amerika Serikat pada tahun 1996, dan sampai saat ini dirinya masih memegang passport Indonesia. Ia juga menegaskan bahwa passport Indonesia yang dimilikinya masih valid.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Lihat tampang saya kan? Bahasa Indonesia saya masih 'medok' Padang. Saya masih Warga Negara Indonesia dan silahkan cek passport saya,” ujarnya
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo melantik Arcandra Tahar sebagai Menteri ESDM pada hari Rabu 27 Juli 2016 menggantikan Sudirman Said. Arcandra Tahar, seorang profesional di bidang energi dan sumber daya mineral.
Ia merupakan lulusan Institut Teknologi Bandung yang menghabiskan 20 tahun masa studi dan karirnya di Amerika Serikat, menimba ilmu di berbagai perusahaan minyak dan gas bumi negeri Paman Sam.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menjelaskan, Menteri ESDM dipilih presiden karena rekam jejaknya yang bagus dan berprestasi secara internasional. Terkait kewarganegaraan, ia menyatakan bahwa Arcandra adalah pemegang paspor Indonesia.
"Jadi kami ingin tegaskan bahwa Pak Arcandra Tahar itu adalah pemegang paspor Indonesia. Beliau pas hadir masuk ke Indonesia juga menggunakan paspor Indonesia beliau, masa berlakunya sampai tahun 2017," jelas Pratikno.
Pratikno, menambahkan saat Presiden Jokowi mengajukan namanya dan meminta Arcandra untuk kembali ke Indonesia mengemban amanah sebagai Menteri ESDM, Arcandra menyatakan bersedia untuk pulang.
"Yang ini juga sangat penting untuk membantu negara kita, bangsa kita sendiri. Apalagi Pak Arcandra punya kualifikasi yang internasional," katanya.
Namun, patut diketahui penegasan ini dari Arcandra tidak menjawab pertanyaan perihal dugaan dua status kewarganegaraannya. Selain Indonesia, Acandra juga diduga berstatus sebagai Warga Negara Amerika Serikat.
Jika itu benar terjadi, maka status warga negara Indonesia Archandra terancam dicopot karena Indonesia tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride). Aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.
Pasal 23 UU tersebut menjelaskan, Warga Negara Indonesia akan kehilangan kewarganegaraannya jika memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya, tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain, dan dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas permohonannya sendiri.
(gir)