Defisit Melebar, Pemerintah Mulai Bidik Wajib Pajak Besar

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Selasa, 16 Agu 2016 10:10 WIB
Tidak hanya bergantung pada program tax amnesty, Menkeu Sri Mulyani menginstruksikan Ditjen Pajak mengawasi pembayaran pajak WP besar.
Tidak hanya bergantung pada program tax amnesty, Menkeu Sri Mulyani menginstruksikan Ditjen Pajak mengawasi pembayaran pajak WP besar. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Besarnya defisit anggaran akibat masih minimnya penerimaan perpajakan yang baru tembus Rp618,3 triliun atau 40,2 persen dari target Rp1.539,2 triliun coba dikejar Pemerintah dengan strategi baru.

Tidak cukup mengandalkan program pengampunan pajak (tax amnesty), pemerintah juga menyiapkan sejumlah langkah pengawasan dan ekstensifikasi di sisa tahun ini.

Dikutip dari keterangan resmi Kementerian Keuangan yang beredar Selasa (16/8), setidaknya ada lima langkah yang akan diambil Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan jajarannya untuk mengamankan dompet negara:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Meningkatkan pengawasan pembayaran pajak, khususnya terhadap 90 persen wajib pajak (WP) terbesar.

2. Memeriksa WP dengan status Tidak Lapor Terdapat Data (TLTD) yang diselaraskan dengan fitur geotagging.

3. Penggalian potensi sektor perdagangan, khususnya terhadap pembeli yang tidak diketahui identitas lengkapnya (menggunakan faktur pajak dengan NPWP '000’).

“Khususnya pembeli dari pabrikan atau pedagang besar,” bunyi keterangan tersebut.

4. Meningkatkan kegiatan analisa bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas WP di kawasan dengan fasilitas fiskal.

5. Pengamanan penerimaan pajak atas belanja pemerintah.

Tidak hanya di sektor pajak, Menkeu Sri Mulyani juga menginstruksikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan enam langkah guna meningkatkan penerimaan:

1. Melakukan audit ulang kepabeanan dan cukai.

2. Menegakkan ketentuan tarif terkait FTA.

3. Melakukan pembarian profil importir dan pengusaha barang kena cukai (BKC) secara periodik.

4. Mendorong pemanfaatan voluntary declaration.

5. Melakukan pengawasan bersama dengan Ditjen Pajak.

6. Melakukan uji eksistensi dan kapasitas produksi perusahaan BKC. (gen)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER