Presiden Joko Widodo dalam pidatonya di DPR siang ini, Selasa (16/8) mengajukan usulan pendapatan negara dalam Rancangan Anggaran pendapatan dan Belanja negara (RAPBN) 2017 sebesar Rp1.737,6 triliun. Usulan tersebut lebih rendah Rp48,6 triliun dibandingkan dengan target tahun ini yang dipatok Rp1.786,2 triliun di APBN Perubahan 2016.
Penerimaan perpajakan sebagai penyumbang mayoritas, direncanakan Jokowi hanya sebesar Rp1.495,9 triliun, turun Rp43,3 triliun dari target tahun ini Rp1.539,2 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meskipun menghadapi tantangan yang cukup berat dengan masih rendahnya harga beberapa komoditas pertambangan seperti minyak bumi dan batubara, (PNBP) ditargetkan sebesar Rp240,4 triliun," jelas Jokowi dalam pidatonya, Selasa (16/8).
Namun, ia menggarisbawahi, obral amnesti tersebut tidak berarti otoritas pajak mengabaikan tugasnya dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menuturkan, kebijakan perpajakan juga diarahkan untuk mendorong daya beli masyarakat, meningkatkan iklim investasi dan daya saing industri nasional. Pajak selain sebagai sumber penerimana juga diharapkan bisa dijadikan alat untuk memberikan insentif fiskal bagi kegiatan ekonomi strategis, atau sebagai instrumen pengendalian konsumsi barang tertentu yang memiliki eksternalitas negatif.
Jokowi menambahkan usulan penerimaan negara itu disusun dengan mempertimbangkan asumsi dasar ekonomi makro yang lebih realistis pada tahun depan. Dengan demikian, postur RAPBN 2017 diharapkan menjadi lebih kredibel. (ags/gen)