Target Pajak 2017 Turun, Antara Realistis atau Pesimistis?

Yulianna Fauzie & Safyra Primadhita | CNN Indonesia
Selasa, 16 Agu 2016 15:00 WIB
Penerimaan perpajakan 2017 direncanakan pemerintah sebesar Rp1.495,9 triliun, turun Rp43,3 triliun dari target tahun ini Rp1.539,2 triliun.
Presiden Jokowi menuturkan penerimaan perpajakan 2017 direncanakan pemerintah sebesar Rp1.495,9 triliun, turun Rp43,3 triliun dari target tahun ini Rp1.539,2 triliun. (Setpres/Cahyo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah pesimistis bisa mendongkrak penerimaan negara pada tahun depan sekalipun obral amnesti pajak berlangsung hingga tiga bulan pertama. Hal itu tercermin dari target penerimaan negara 2017, terutama perpajakan, yang diusulkan lebih rendah dibandingkan target tahun ini.

Presiden Joko Widodo dalam pidatonya di DPR siang ini, Selasa (16/8) mengajukan usulan pendapatan negara dalam Rancangan Anggaran pendapatan dan Belanja negara (RAPBN) 2017 sebesar Rp1.737,6 triliun. Usulan tersebut lebih rendah Rp48,6 triliun dibandingkan dengan target tahun ini yang dipatok Rp1.786,2 triliun di APBN Perubahan 2016.


Penerimaan perpajakan sebagai penyumbang mayoritas, direncanakan Jokowi hanya sebesar Rp1.495,9 triliun, turun  Rp43,3 triliun dari target tahun ini Rp1.539,2 triliun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demikian pula dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), usulan targetnya turun hampir Rp5 triliun menjadi Rp240,4 triliun di RAPBN 2017. Sementara di APBNP 2016, target PNBP ditetapkan sebesar Rp245,1 triliun.

"Meskipun menghadapi tantangan yang cukup berat dengan masih rendahnya harga beberapa komoditas pertambangan seperti minyak bumi dan batubara, (PNBP) ditargetkan sebesar Rp240,4 triliun," jelas Jokowi dalam pidatonya, Selasa (16/8).

Menurutnya, berbagai terobosan untuk mendongrak penerimaan perpajakan telah dan akan terus diupayakan pemerintah. Salah satunya adalah mengandalkan kebijakan amnesti pajak untuk memperluas basis pajak dan sekaligus meningkatkan kepatuhan pembayar pajak di masa mendatang.

Namun, ia menggarisbawahi, obral amnesti tersebut tidak berarti otoritas pajak mengabaikan tugasnya dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan.


Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menuturkan, kebijakan perpajakan juga diarahkan untuk mendorong daya beli masyarakat, meningkatkan iklim investasi dan daya saing industri nasional. Pajak selain sebagai sumber penerimana juga diharapkan bisa dijadikan alat untuk memberikan insentif fiskal bagi kegiatan ekonomi strategis, atau sebagai instrumen pengendalian konsumsi barang tertentu yang memiliki eksternalitas negatif.

Jokowi menambahkan usulan penerimaan negara itu disusun dengan mempertimbangkan asumsi dasar ekonomi makro yang lebih realistis pada tahun depan. Dengan demikian, postur RAPBN 2017 diharapkan menjadi lebih kredibel. (ags/gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER