Faisal Basri Ungkap Kelemahan Payung Hukum Holding BUMN Migas

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Kamis, 18 Agu 2016 12:15 WIB
Peleburan PGN dan Pertagas sebagai anak usaha Pertamina akan dilakukan dengan mengalihkan saham pemerintah di PGN ke Pertamina atau inbreng.
Menurut Ekonom UI Faisal Basri, peleburan PGN dan Pertagas sebagai anak usaha Pertamina akan dilakukan dengan mengalihkan saham pemerintah di PGN ke Pertamina atau inbreng. (CNN Indonesia/Gentur Putro Jati).
Jakarta, CNN Indonesia -- Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara ke Dalam Modal Saham Perusahaan PT Pertamina (Persero) mendarat ke meja Ekonom Universitas Indonesia (UI) Faisal Basri.

Usai menelisik lebih jauh isi RPP tersebut, Faisal menemukan sejumlah kelemahan dari calon beleid yang bakal digunakan pemerintah melebur PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dan PT Pertamina Gas (Pertagas) sebagai anak usaha Pertamina.

“Isinya tak lebih dari sekadar aksi korporasi. Inbreng atau investasi pemerintah dilakukan dengan mengalihkan saham pemerintah di PGN ke Pertamina yang tidak lazim,” kata Faisal dalam riset, dikutip Kamis (18/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketidaklaziman inbreng menurut Faisal terletak dari pengalihan saham yang diusulkan draf RPP yang disusun Kementerian BUMN.

“Biasanya inbreng dalam bentuk aset, sumber daya manusia, dan uang tunai. Dengan aksi korporasi itu, PGN tidak lagi berstatus BUMN melainkan swasta murni yang tunduk sepenuhnya pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,” kata Faisal.

Ia menyebut RPP Holding-isasi BUMN Migas merupakan bentuk sodoran konsep yang belum matang ke meja Jokowi. Ia menuturkan, awalnya Jokowi prihatin atas harga gas dalam negeri yang relatif mahal, terutama gas untuk industri.

“Lantas Presiden memerintahkan agar Pertagas, anak perusahaan Pertamina, diambil alih oleh PGN. Berbulan-bulan belum menampakkan perkembangan berarti, Presiden mengingatkan pembantunya untuk mempercepat pengambilalihan yang sampai November 2015 skema ini masih hidup dan tercantum dalam Roadmap Sektor Energi Kementerian BUMN,” tuturnya.

Namun, Faisal mencatat secara tiba-tiba Kementerian BUMN memunculkan skema induk BUMN energi yang tak lama kemudian berubah menjadi induk BUMN migas. Salah satu alasan yang diajukan Kementerian BUMN dalam pembentukan induk BUMN migas adalah agar terdapat sinergi usaha yang lebih baik antar perusahaan.

“Kalau holding BUMN justru dilakukan dengan melebur Pertagas dan PGN menjadi perusahaan baru di bawah Pertamina, mengapa tidak menempuh opsi awal saja, yaitu PGN mengambil alih Pertagas?” tanya Faisal. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER