Jakarta, CNN Indonesia -- Real Estate Indonesia (REI) menanti keampuhan bunga acuan bank sentral baru, BI 7 Days Reverse Repo (7DRR) dalam menekan turun bunga kredit pemilikan rumah (KPR).
Terhitung mulai 19 Agustus 2016, Bank Indonesia menjadikan BI 7DDR sebagai acuan baru suku bunga perbankan, menggantikan BI rate yang dianggap kurang optimal.
Eddy Hussy, Ketua Umum Dewan Perwakilan Pusat (DPP) REI berharap perubahan acuan suku bunga bank, dari BI rate menjadi BI 7DRR, mampu menggenjot kredit perbankan di sektor properti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diharapkan, nanti, suku bunga lebih kompetitif di pasar dan lebih cepat tujuan bunga itu diturunkan," ujar Eddy, Selasa (23/8).
Pasalnya, selama ini, suku bunga yang diterapkan dalam BI Rate belum mampu membuat sektor properti mengalami pertumbuhan yang maksimal. Hal itu tercermin dari tingkat suku bunga kredit di sektor properti yang masih bertengger di level dua digit.
"Saat ini, kredit konstruksi dan pinjaman kredit lainnya, memiliki suku bungan di atas satu digit, yakni sebesar 11 persen sampai 13 persen, tergantung pada penilaian bank yang dilihat dari sisi resiko dan lainnya," kata Eddy.
Tak hanya transformasi kebijakan moneter, Eddy berharap kebijakan amnesti pajak yang dilakukan pemerintah efektif dalam menarik dana repatriasi milik wajib pajak. Dia berharap sebagian besar dan arepatriasi tersebut masuk ke sektor properti sehingga kembali menggairahkan pembangunan hunian komersial.
"Walau dana repatriasi yang masuk ke properti sampai sekarang belum banyak tapi kita yakin potensinya banyak ke properti. Karena ini pilihan yang aman untuk pemilik dana repatriasi," kata Eddy.