Jakarta, CNN Indonesia -- Satuan Tugas (Satgas) Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi menyoroti 62 regulasi dari 202 kebijakan deregulasi yang sampai saat ini belum dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga (K/L).
Padahal, semua itu merupakan bagian dari 12 paket kebijakan ekonomi yang telah dirilis pemerintah sejak September 2015.
Sejalan dengan itu, Kelompok Kerja (Pokja) II Satgas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi yang dipimpin oleh Teten Masduki melimpahkan kembali 62 regulasi yang belum jalan itu ke K/L terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satya Bhakti Parikesit, Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Sekretaris Negara yang ditunjuk sebagai Sekretaris Pokja II mengungkapkan, 62 regulasi tersebut berasal dari 202 regulasi yang sebelumnya sudah dibahas dalam rapat evaluasi uji kepatuhan regulasi Satuan Tugas (Satgas) Pokja sebelumnya.
"Dari 202 regulasi, sebanyak 62 regulasi sudah kita selesaikan dan akan segera dilimpahkan kepada K/L sesuai dengan rekomendasi yang sudah kita berikan, misalnya ada aturan yang kita ubah atau cabut," jelas Satya usai rapat koordinasi Satgas Pokja di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Selasa (23/8).
Satya Bhakti mencontohkan, salah satu regulasi yang sudah dikaji kembali oleh Satgas Pokja adalah yang berkaitan dengan izin investasi untuk investor.
"Presiden sudah minta agar investor tidak diberi izin yang menyusahkan saat investasi usaha. Namun, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) masih menerbitkan izin tersebut. Maka, ini yang kita rekomendasikan untuk diubah," kata Satya.
Meski demikian, Satya Bhakti memastikan, sebanyak 62 regulasi ini masih berpotensi untuk diubah kembali jika K/L yang bersangkutan melakukan pengajuan peraturan kembali.
"Nanti hasil dari 62 regulasi yang sudah kita periksa dan beri rekomendasi akan diberikan ke K/L. Hasilnya seperti apa, nanti kita lihat tanggapan dari K/L," katanya.
Adapun dalam memeriksa dan memberikan rekomendasi terhadap 62 regulasi tersebut, Pokja II telah melakukan serangkaian uji substansi dengan bantuan konsultan hukum, penyebaran kuisioner, dan diskusi dengan asosiasi terkait.
"Satu lagi tentang pengadaan gas, masalahnya tentang tata kelola gas bumi. Ini masih dibahas karena sekarang bersamaan dengan rencana holding sektor migas," kata Satya.
(ags/gen)