Catatan: Artikel ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi CNNIndonesia.com
Jakarta, CNN Indonesia -- Paket kebijakan ekonomi ke XIII terkait dengan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kepemilikan rumah di negara kita ini sebenarnya sebanyak 78,7 persen masyarakatnya memiliki rumah.
Sementara ada 31 juta rumah tangga memiliki rumah lebih dari 1 dan tentu saja mereka termasuk yang menyewakan rumah.
Sisanya itu bukan pemilik, dia mengontrak, meminjam, dan sebagainya. Lalu ada juga 11,8 juta rumah tangga yang tidak memiliki rumah sama sekali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih enggannya pengembang hunian mewah melaksanakan kewajiban, menyediakan hunian menengah dan hunian murah, ini juga merupakan faktor yang mendorong pemerintah membuat langkah terobosan membangun perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah ini.
Ini dikarenakan untuk bangun kompleks hunian maksimal luasnya 5 hektare, tidak lebih. Kalau mau lebih, dia harus ikut prosedur dan proses yang normal.
Saat ini terdapat 33 izin untuk itu. Kalau dihitung berapa lama mengurus proses perizinannya saja, untuk yang maksimum 5 hektare itu 769-981 hari. Tentu saja biayanya juga menjadi besar bagi pengembang.
Oleh karena itu, ditempuh langkah-langkah untuk menyederhanakan dan tentu membuat lebih murah biayanya. Ini didukung oleh kementerian pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) dan lembaga terkait serta pemerintah daerah.
Tujuan dan manfaat dari kebijakan ini tentu untuk mendorong tercapainya target program pembangunan 1 juta rumah. Kedua, meningkatkan aksebilitas masyarakat untuk mendapatkan rumah.
Ketiga, menyederhanakan perizinan dan mengurangi biaya serta waktu yang diperlukan untuk pengurusan izin pengembangan hunian rumah murah.
Keempat, mengatur percepatan perizinan pembangunan rumah tapak bagi MBR di atas lahan maksimal 5 hektare, sehingga peraturan yang disiapkan akan lebih mudah dilaksanakan.
Kelima, mendorong iklim berusaha bagi badan hukum di bidang perumahan dan pemukiman sekaligus dalam upaya mewujudkan pemenuhan perumahan bagi MBR.
Kebijakan ini akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah yang segera kami sampaikan ke Presiden.
Penyederhanaan jumlah dan waktu perizinan tersebut akan memangkas jumlah hari yang dibutuhkan untuk mengurus izin, dari sebelumnya 769-981 menjadi hanya 44 hari saja.
(gen)