Paket XIII Terbit, Biaya Izin Bangun Rumah Hemat 70 Persen

Gentur Putro Jati | CNN Indonesia
Kamis, 25 Agu 2016 17:33 WIB
Selain mengurangi jumlah izin dan waktu terbitnya perizinan, biaya perizinan juga mengalami pemotongan sebesar 70 persen dari biaya sebelumnya.
Selain mengurangi jumlah izin dan waktu terbitnya perizinan, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyebut biaya perizinan juga mengalami pemotongan sebesar 70 persen dari biaya sebelumnya. (Dok. Sekretariat Negara).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menjamin biaya perizinan yang harus dikeluarkan pengembang perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa dihemat sampai 70 persen dengan terbitnya paket kebijakan ekonomi jilid XIII.

Basuki menyebut paket kebijakan yang diumumkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution kemarin, diharapkan memberikan kemudahan pembangunan rumah bagi pengembang dari aspek perizinan.

Tujuan akhirnya, semakin banyak rumah tersedia dengan biaya produksi yang lebih rendah, maka akan memudahkan MBR untuk mendapatkan rumah yang layak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Basuki, jumlah izin yang diurus dan waktu pengurusan perizinan akan menjadi lebih singkat dari yang semula 33 izin dan tahapan, menjadi 11 izin yang secara otomatis memangkas jumlah hari permohonan perizinan dari tadinya lebih dari 700 hari menjadi 44 hari.

Selain mengurangi jumlah izin dan waktu perizinan, biaya perizinan juga mengalami pemotongan sebesar 70 persen dari biaya sebelumnya.

“Biayanya pun diharapkan hanya akan menjadi 30 persen dari biaya sebelumnya,” kata Basuki, Kamis (25/8).

Ia berharap dengan percepatan pemberian izin, maka pembangunan rumah akan berjalan lebih cepat sesuai dengan target. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER