Berdasarkan keterangan resmi dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) selaku pencatat efek, Bank Bukopin telah mendaftarkan instrumen bertajuk MTN I Bank Bukopin Tahun 2016 pada Kamis (25/8).
KSEI merinci, Bank Bukopin menetapkan bunga tetap sebesar 8,5 persen tiap tahun. Nantinya MTN tersebut akan jatuh tempo pada 4 September 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bank Bukopin menetapkan frekuensi pembayaran bunga dilakukan setiap triwulan. Adapun perusahaan telah menunjuk PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai agen pemantau pembayaran.
“Untuk ketertiban administrasi pemisahan aset nasabah dan aset Pemegang Rekening, sesuai peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian diharapkan kepada Pemegang Rekening KSEI agar segera membukakan sub rekening bagi masing-masing nasabahnya,” jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (26/8).
Seperti diketahui, Bank Bukopin merupakan salah satu lembaga keuangan yang ditunjuk menjadi bank persepsi untuk menampung dana repatriasi hasil amnesti pajak. Manajemen telah melakukan persiapan, antara lain dari sisi infrastruktur untuk mengelola dana dan rencana pengembangan produk.
“Produk yang disediakan di antaranya adalah deposito dengan tenor 3 tahun, reksa dana dan surat utang jangka menengah atau MTN,” ujarnya belum lama ini saat konferensi pers. (gir)