Jakarta, CNN Indonesia -- Menjelang berakhirnya bulan Agustus 2016, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengumpulkan duit tebusan amnesti pajak Rp2,14 triliun. Angka tersebut baru menyentuh 1,3 persen dari target pemerintah sebesar Rp165 triliun yang diperkirakan bisa terkumpul sampai akhir tahun nanti.
Dashboard amnesti pajak milik DJP menyebutkan, komposisi penyetor duit tebusan amnesti belum berubah. Dari uang yang telah terkumpul, kontribusi terbesar masih disumbang wajib pajak (WP) pribadi non UMKM sebesar Rp1,79 triliun, disusul WP badan non UMKM Rp213 miliar, WP pribadi UMKM senilai Rp127 miliar, dan WP badan UMKM sebesar Rp5,41 miliar.
Dari sisi komposisi harta yang dideklarasikan, tercatat 15.894 surat pernyataan harta yang diterima DJP melaporkan harta milik WP sebesar Rp103 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaporan terbesar harta yang dimiliki WP berasal dari deklarasi dalam negeri sebesar Rp81,1 triliun, disusul harta di luar negeri Rp14,1 triliun.
Sementara, duit yang direpatriasi hanya sebesar Rp7,66 triliun. Angka tersebut terbilang minim dibandingkan target dana repatriasi yang diincar pemerintah sebesar Rp1.000 triliun, atau hanya 0,00766 persen saja.
Pemerintah sendiri memperkirakan duit tambahan yang diperoleh negara dari uang tebusan amnesti pajak serta duit repatriasi yang ditanam ke dalam negeri bisa meningkat signifikan pada September 2016. Atau pada bulan terakhir, tarif tebusan terendah sesuai Undang-Undang Pengampunan Pajak diberlakukan.
Seperti diketahui selama periode 1 Juli sampai 30 September 2016, pemerintah mematok tarif tebusan sebesar 2 persen untuk repatriasi atau deklarasi dalam negeri, 4 persen untuk deklarasi luar negeri, dan 0,5 persen untuk pemilik UMKM yang mendeklarasikan hartanya.
Setelah itu, atau tepatnya periode 1 Oktober sampai 31 Desember 2016 tarifnya naik masing-masing menjadi 3 persen dan 6 persen.
(gen)