Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangani aturan teknis baru dari kebijakan pengampunan pajak, yang kali fokus pada pemberian keringanan pajak bagi wajib pajak (WP) yang mengalihkan asetnya dari perusahaan cangkang.
Perusahaan cangkang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) merupakan perusahaan yang didirikan dengan tujuan khusus (special purpose vehicle/SPV) tanpa memiliki kegiatan usaha aktif.
“PMK-nya masih ada di biro hukum (biro hukum Sekretariat Jenderal Kemenkeu), masih belum diberi nomor,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Senin (22/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam paparannya, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengungkapkan, ada dua skema pengungkapan dan pengalihan harta tidak langsung milik WP melalui SPV.
Untuk WP yang belum melaporkan kepemilikan sahamnya di SPV pada Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT), kata Sri Mulyani, harus melaporkan kepemilikan asetnya tersebut sesuai dengan nilai harta yang dicatat oleh SPV.
Sementara, untuk WP yang sudah melaporkan asetnya di SPV dalam SPT tahunan tetap harus melaporkan ulang harta tersebut. Namun, nilai harta tersebut dikurangi dengan nilai kepemilikan saham pada SPV yang telah dilaporkan pada SPT sebelumnya.
Sayangnya, Sri Mulyani masih enggan membicarakan aturan baru itu secara mendetail. “Kalau sudah mendapatkan nomornya, pasti kami akan sampaikan apa-apa penjelasan di dalam Peraturan Menteri Keuangan itu,”ujarnya.
Namun, jelasnya, jika status SPV merupakan anak usaha yang menjalankan usaha aktif, maka pelaksanaan perlakuan asetnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Dalam PMK tersebut diatur bahwa WP yang melakukan pengalihan harta dalam rangka pengampunan pajak berupa saham dan tanah/bangunan diberikan pembebasan Pajak Penghasilan, sepanjang dilakukan paling lambat 31 Desember 2016.
Sebelumnya, Direktor Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kemenkeu memastikan PMK baru terkait SPV tersebut akan mempermudah pemilik perusahaan cangkang yang ingin mengalihkan asetnya (
unwind) ke dalam negeri dalam kerangka kebijakan amnesti pajak.
Untuk itu, pemerintah akan memberikan insentif keringanan pajak mengingat proses
unwind SPV biasanya memakan biaya dan pajak yang tidak sedikit. Biaya itu bisa muncul saat pemindahan aset, pengalihan nama, bahkan pembentukan perusahaan baru di dalam negeri.
(ags)