Perusahaan cangkang yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) merupakan perusahaan yang didirikan dengan tujuan khusus (special purpose vehicle/SPV) tanpa memiliki kegiatan usaha aktif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk WP yang belum melaporkan kepemilikan sahamnya di SPV pada Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT), kata Sri Mulyani, harus melaporkan kepemilikan asetnya tersebut sesuai dengan nilai harta yang dicatat oleh SPV.
Sayangnya, Sri Mulyani masih enggan membicarakan aturan baru itu secara mendetail. “Kalau sudah mendapatkan nomornya, pasti kami akan sampaikan apa-apa penjelasan di dalam Peraturan Menteri Keuangan itu,”ujarnya.
Namun, jelasnya, jika status SPV merupakan anak usaha yang menjalankan usaha aktif, maka pelaksanaan perlakuan asetnya sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Dalam PMK tersebut diatur bahwa WP yang melakukan pengalihan harta dalam rangka pengampunan pajak berupa saham dan tanah/bangunan diberikan pembebasan Pajak Penghasilan, sepanjang dilakukan paling lambat 31 Desember 2016.
Sebelumnya, Direktor Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kemenkeu memastikan PMK baru terkait SPV tersebut akan mempermudah pemilik perusahaan cangkang yang ingin mengalihkan asetnya (unwind) ke dalam negeri dalam kerangka kebijakan amnesti pajak.
Untuk itu, pemerintah akan memberikan insentif keringanan pajak mengingat proses unwind SPV biasanya memakan biaya dan pajak yang tidak sedikit. Biaya itu bisa muncul saat pemindahan aset, pengalihan nama, bahkan pembentukan perusahaan baru di dalam negeri. (ags)