Kementerian ESDM Revisi Aturan Pengelolaan Wilayah Kerja

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Senin, 29 Agu 2016 16:40 WIB
Salah satu poin revisi, Pertamina diperkenankan untuk berinvestasi di wilayah kerja, meski blok migas tersebut masih dalam pengelolaan KKKS operator lain
Ilustrasi blok Mahakam. (Dok. SKK Migas).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 15 Tahun 2015 terkait Pengelolaan Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi yang akan berakhir Masa Kontrak Kerja Samanya. Revisi tersebut dilakukan untuk memuluskan transisi pengelolaan blok Mahakam yang akan habis kontraknya pada akhir tahun 2017 nanti.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengungkapkan, dalam revisi tersebut, regulator menambah beberapa poin. Salah satunya mengenai diperkenankannya PT Pertamina (Persero) untuk melakukan investasi di sebuah WK, meski blok migas tersebut masih berada di dalam pengelolaan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) lain.

Dengan catatan, Pertamina mendapatkan restu pemerintah untuk melanjutkan operasi di sebuah WK setelah kontrak milik KKKS sebelumnya usai. "Tugas kami kan mengubah Permen, sehingga setelah ini peraturannya bisa berlaku untuk yang lain. KKKS baru sebelum ambil alih sudah bisa investasi. Tapi tetap yang mengerjakan existing kontraktor, namun jangka waktunya (diperbolehkan investasi) ya mengikuti masa transisi saja," jelas Wiratmaja di Gedung Kementerian ESDM, Senin (29/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Wiratmaja tak menyebut secara pasti periode transisi yang diperoleh Pertamina dari KKKS yang masa kontraknya akan berakhir. Ia hanya bilang, jangka waktu transisi maksimal dua tahun sebelum kontrak pengelolaan WK yang lama berakhir, sesuai dengan pasal 4 Permen ESDM Nomor 15.

"Kan minimal dua tahun sebelumnya harusnya sudah keluar siapa yang mengelola WK. Ini tetap sama jangka waktunya, hanya lebih dielaborasikan saja," katanya.

Meski Permen ESDM direvisi, Pertamina belum tentu bisa langsung berinvestasi di blok Mahakam di sepanjang tahun 2017. Pasalnya, Pertamina masih harus membutuhkan Surat Keputusan (SK) terkait transisi pengelolaan blok Mahakam dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) sebagai payung hukum tambahan.

"Revisi ini Insyaallah sudah kelar, tinggal menunggu SK dari SKK Migas," imbuh Wiratmaja.

Sebagai informasi, sejak tahun 1968 sampai saat ini operator blok Mahakam masih dipegang oleh Total E&P Indonesie dengan menggandeng mitra Inpex Corporation. Kedua perusahaan masing-masing mengempit hak partisipasi sebesar 50 persen.

Setelah masa kontraknya habis di tahun 2017 nanti, Pertamina akan berperan sebagai operator baru blok Mahakam dengan kepemilikan 100 persen. Dalam hal ini, Pertamina bisa memberi hak partisipasi minoritas dengan nilai maksimal 30 persen kepada Total dan Inpex sesuai dengan syarat dan ketentuan pengelolaan WK Mahakam pasca tahun 2017.

Hingga semester I 2016, produksi minyak blok Mahakam mencapai 63.600 barel per hari. Angka ini lebih besar dari Work Program and Budget (WP&B) SKK Migas tahun 2016 yang sebesar 55.720 barel per hari. Sementara itu, produksi gas blok Mahakam tercatat sebesar 280,9 ribu setara barel minyak per hari (BOEPD). (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER