Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I Gusti Nyoman Wiratmaja mengungkapkan, dalam revisi tersebut, regulator menambah beberapa poin. Salah satunya mengenai diperkenankannya PT Pertamina (Persero) untuk melakukan investasi di sebuah WK, meski blok migas tersebut masih berada di dalam pengelolaan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) lain.
Dengan catatan, Pertamina mendapatkan restu pemerintah untuk melanjutkan operasi di sebuah WK setelah kontrak milik KKKS sebelumnya usai. "Tugas kami kan mengubah Permen, sehingga setelah ini peraturannya bisa berlaku untuk yang lain. KKKS baru sebelum ambil alih sudah bisa investasi. Tapi tetap yang mengerjakan existing kontraktor, namun jangka waktunya (diperbolehkan investasi) ya mengikuti masa transisi saja," jelas Wiratmaja di Gedung Kementerian ESDM, Senin (29/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan minimal dua tahun sebelumnya harusnya sudah keluar siapa yang mengelola WK. Ini tetap sama jangka waktunya, hanya lebih dielaborasikan saja," katanya.
"Revisi ini Insyaallah sudah kelar, tinggal menunggu SK dari SKK Migas," imbuh Wiratmaja.
Setelah masa kontraknya habis di tahun 2017 nanti, Pertamina akan berperan sebagai operator baru blok Mahakam dengan kepemilikan 100 persen. Dalam hal ini, Pertamina bisa memberi hak partisipasi minoritas dengan nilai maksimal 30 persen kepada Total dan Inpex sesuai dengan syarat dan ketentuan pengelolaan WK Mahakam pasca tahun 2017.
Hingga semester I 2016, produksi minyak blok Mahakam mencapai 63.600 barel per hari. Angka ini lebih besar dari Work Program and Budget (WP&B) SKK Migas tahun 2016 yang sebesar 55.720 barel per hari. Sementara itu, produksi gas blok Mahakam tercatat sebesar 280,9 ribu setara barel minyak per hari (BOEPD). (bir)