Sempat Buntu, Revisi Insentif Eksplorasi Migas Dikebut

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Jumat, 26 Agu 2016 19:47 WIB
Pembahasan insentif eksplorasi melalui revisi Peraturan Pemerintah dikebut karena ditargetkan sampai ke meja Presiden Joko Widodo pada minggu depan.
Pembahasan insentif eksplorasi melalui revisi Peraturan Pemerintah dikebut karena ditargetkan sampai ke meja Presiden Joko Widodo pada minggu depan. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku pembahasan insentif eksplorasi melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 79 tahun 2010 mengalami pertentangan dari Kementerian Keuangan. Namun, revisi tersebut akan dikebut karena ditargetkan sampai ke meja Presiden Joko Widodo pada minggu depan.

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji mengatakan, salah satunya bahasan revisi yang alot adalah usulan diberlakukannya kembali pembebasan pajak dan retribusi atas barang-barang operasional hulu migas, atau yang disebut dengan assume and discharge.

Ia mengungkapkan, skema assume and discharge dianggap Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) no. 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Sayangnya, ia tidak memberi rincian terkait aspek yang dipertentangkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu saja pembahasannya masih ada yang deadlock, poinnya apa saja saya tak ingat. Tapi salah satunya adalah pemberlakuan kembali assume and discharge karena di dalamnya ada muatan materi UU dari sisi Ditjen Pajak," jelas Teguh, Jumat (26/8).

Kendati demikian, Teguh mengatakan Kemenkeu malah tidak mempersoalkan penggantian skema perhitungan pendapatan dan biaya (ring fencing) investasi migas dari skema basis rencana pengembangan (Plan of Development/PoD) menjadi basis Wilayah Kerja (WK) (block basis), meski itu berpotensi meningkatkan cost recovery.

Sebagai informasi, di dalam skema ring fencing block basis, Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) bisa mengagregasi beban operasional beberapa lapangan migas yang terdapat di satu blok secara konsolidasi. Hal ini berbeda dengan PoD basis, di mana beban operasional sebuah lapangan migas tidak bisa dikonsolidasikan dengan lapangan lainnya meski berada di dalam satu WK yang sama.

Dengan demikian, jika block basis diterapkan, maka pemerintah bisa memberikan cost recovery di PoD lain di blok yang sama, meski PoD tersebut gagal menemukan cadangan produksi baru. Padahal di dalam skema PoD basis, cost recovery baru bisa dibayarkan pemerintah kepada KKKS jika eksplorasi sudah berhasil dilaksanakan.

"Masalah pergantian PoD basis ke block basis sudah clear kemarin," ujarnya.

Meski masih menemui jalan buntu, bukan berarti pembahasan mengenai assume and discharge ini tidak bisa dimasukkan ke dalam revisi PP 79 tahun 2010. Teguh mengatakan, jika nanti pembahasan ini belum ada solusi, maka permasalahan assume and discharge bisa diselesaikan melalui pertemuan bilateral di tingkat menteri.

"Kalau itu diputuskan di dalam bilateral antara menteri kemungkinan bisa terselesaikan," tambah Teguh.

Ditemui di lokasi berbeda, Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, insentif eksplorasi dalam bentuk revisi Peraturan Pemerintah (PP) no. 79 tahun 2010 pasti rampung dan akan diserahkan kepada Presiden pada pekan mendatang.

Meski memberikan banyak insentif, Luhut mengaku sejauh ini pembicaraan dengan Kementerian Keuangan terbilang lancar dan tidak mendapat pertentangan. Oleh karenanya, ia berharap revisi PP ini bisa ditandatangani olehnya hari Senin mendatang.

"Seharusnya sih tidak ada pertentangan dengan Kemenkeu, bahkan kami masih terus membicarakan dengan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu terkait hal ini," ujar Luhut di Kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), Jumat (26/8). (gir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER