Jakarta, CNN Indonesia -- PT Pertamina EP gerah dengan terus berlangsungnya kegiatan penyerobotan aset minyak dan gas bumi (migas) di wilayah kerja Asset 1 yang berada di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Muhammad Baron, Manajer Humas Pertamina EP menjelaskan, oknum masyarakat setempat turun temurun melakukan kegiatan
illegal drilling dan
illegal taping di 104 sumur tua wilayah Kluang dan Mangunjaya, Musi Banyuasin secara tradisional. Padahal wilayah yang menjadi kegiatan produksi tersebut berada di wilayah kerja Pertamina EP.
“Kegiatan hulu migas mengandung risiko besar karena hasil produksinya yang tergolong bahan mudah terbakar,” kata Baron, Selasa (30/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Pertamina EP menurutnya tidak tutup mata bahwa kegiatan produksi migas secara ilegal akibat masyarakat sekitar belum memiliki sumber mata pencaharian yang baru sejak perusahaan mengelola wilayah kerja tersebut sejak 2005 lalu.
Menurut Baron, Pertamina EP saat ini menjalin kerja sama dengan Universitas Sriwijaya, Palembang melakukan rangkaian kegiatan antara lain wawancara, survei, observasi, analisis, diskusi dan penyimpulan program yang dibutuhkan oleh masyarakat sekitar.
“Contoh program yang sukses dijalankan di tempat lain dapat diterapkan di Mangunjaya dan Klaung seperti budidaya lele, budidaya jamur tiram/merang, pembuatan bank sampah, dan pengelolaan sampah plastik menjadi BBM alternatif,” ujar dia.
Untuk bisa menekan angka pencurian minyak menurutnya dibutuhkan komitmen bersama antara Pertamina EP, pemerintah daerah, aparat, dan masyarakat untuk bersama mencari solusi terbaik.
“Salah satunya misalnya masyarakat penambang dapat diberdayakan untuk pembersihan limbah B3 di lokasi bekas sumur yang mereka tambang sebelumnya yang diperkirakan mencapai 2.500 ton,” ujar Baron.
Risna Resnawaty, pakar CSR dan dosen Program Studi Kesejahteraan Sosial FISIP Universitas Padjadjaran, mendukung kebijakan Pertamina EP yang mencarikan solusi bagi peralihan mata pencaharian masyarakat sekitar.
“Pemberdayaan ekonomi lokal ini harus diawali dengan adanya assesment potensi maupun masalah yang dimiliki masyarakat. Berawal dari informasi tersebut dapat dirumuskan secara paritisipatif mengenai jenis program maupun kegiatan pengembangan ekonomi yang akan dilakukan,” ujarnya.
Pertamina EP menjadi pengelola wilayah kerja Musi Banyuasin mulai 17 September 2005 setelah meneken kesepakatan kerja sama pengelolaan wilayah kerja dengan BP Migas selama 30 tahun.
Sementara Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Muradi menekankan pentingnya pengamanan objek vital nasional (obvitnas) khususnya di migas menjadi tanggungjawab dan komitmen semua pemangku kepentingan.
TNI, Polri, dan Pemda menurutnya harus secara penuh berkomitmen dalam pengamanan obvitnas berserta aktivitasnya. Apalagi dalam praktiknya, ada juga bantuan dalam bentuk tanggungjawab sosial perusahaan (CSR) maupun bagi hasil atas aktivitas objek vital tersebut baik bagi masyarakat maupun bagi institusi.
“Praktik penyerobotan Obvitnas di daerah merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang belum cukup baik. Atas nama putera daerah dan pemaksaan kehendak atas sumur-sumur minyak tersebut membuktikan bahwa secara faktual, negara melalui aparat keamanannya tidak cukup tanggap dalam mengamankan sumur-sumur minyak tersebut dari penyerobotan oknum masyarakat,” ujarnya.
(gen)