Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) akan menelurkan kebijakan baru terkait transaksi dan pemrosesan pembayaran di bisnis layanan keuangan berbasis teknologi (
financial technology/fintech). Jika tidak ada aral melintang, aturan main tersebut akan dirilis bulan depan.
Gubernur BI Agus Martowardojo mengungkapkan, ketentuan ini akan menjadi rambu-rambu dan mengikat bagi pelaku usaha
fintech yang fokus dalam bisnis
clearing and settlement (transaksi pembayaran).
Sementara, ketentuan
fintech dengan bisnis inti deposit,
lending,
capital raising,
market provisioning, termasuk
investment, dan
risk management akan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan lembaga terkait lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sebetulnya, kami sudah punya aturan mengenai sistem pembayaran. Tetapi, kami akan buat aturan mengenai sistem pembayaran terkait
fintech. Sehingga, rambu-rambunya jelas. Saya rasa, bulan depan sudah keluar,” ujarnya ditemui dalam Indonesia Fintech & Festival Conference, Selasa (30/8).
Urgensi menerbitkan aturan sistem pembayaran
fintech, menurut Agus, karena berkembangnya bisnis
e-commerce. Selama ini, pembayaran
e-commerce tidak cuma melalui tunai (
cash on delivery), tetapi juga kartu kredit, transfer dana, debit, dan ATM.
“Kami dukung sistem pembayaran ini dijalankan dengan baik. Tetapi, manajemen risiko tetap harus dikedepankan, dan perlindungan konsumen perlu diperhatikan. Makanya, aturan ini perlu,” tutur Agus.
Adapun, tiga syarat yang dipatok BI untuk
fintech berkegiatan
clearing and settlement, yakni pertama, harus berbadan hukum di Indonesia. Kedua, seluruh transaksi pembayaran harus menggunakan mata uang rupiah dan ketiga, penempatan dananya di bank nasional.
Agus menyarankan,
fintech clearing and settlement untuk bergabung dengan asosiasi terkait. Bank sentral sendiri akan membangun kantor
fintech di lingkungan BI, termasuk laboratorium. Laboratorium, seperti Regulatory Sandbox, akan menjadi wahana bagi pelaku usaha
fintech untuk mengembangkan model bisnisnya.
“Kami memandang ada tiga aspek yang perlu diperhatikan. Pertama, pengelolaan risiko yang memadai. Kedua, perlindungan konsumen terkait proteksi data dan informasi, serta mengupayakan efisiensi transaksi. Kantor dan laboratorium fintech ini akan memudahkan regulator untuk melakukan pengawasan,” pungkasnya.
(gir)