Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengungkapkan, regulator juga tengah menerbitkan aturan main resmi bagi pelaku usaha fintech. "Kami telah membentuk Satgas Pengembangan Inovasi Digital Ekonomi dan Keuangan. Tidak lama lagi, kami juga akan menerbitkan peraturan fintech untuk menciptakan iklim bisnis yang lebih kondusif," tutur dia dalam acara Indonesia Fintech Festival and Conference di ICE BSD, Senin (29/8).
Untuk aturan main fintech, Muliaman memastikan, OJK akan lebih mengatur perusahaan fintech ketimbang bank penyedia fintech. "Kalau fintech bank saya kira produk bank mengacu pada aturan pengawasan biasa. Sedangkan, bagi perusahaan fintech ini belum ada," katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Aturannya bersifat terbatas, karena masih tahap pengenalan. Sekarang yang paling penting adalah sosialisasi kepada masyarakat kalau fintech ini dapat dimanfaatkan untuk mengefektifkan bisnis," imbuh dia.
Tak hanya BI dan Kemenkominfo, bahkan OJK juga akan bersinergi dengan seluruh stakeholders, baik yang berasal dari institusi keuangan, investor, startup, inkubator, dan asosiasi industri, termasuk kalangan akademisi.
"Ini penting, karena fintech harus dipersiapkan mulai dari penyediaan infrastruktur regulasi, dukungan insentif bagi pembiayaan usaha startup, hingga edukasi, dan pembinaan bagi para calon entrepreneur," tambahnya.
Muliaman menilai, tidak tertutup kemungkinan, perkembangan fintech di Indonesia akan menjadi yang terbesar di tahun 2025 mendatang. Hal ini tentu akan memberikan nilai tambah pada akses keuangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (bir)