OJK Rilis Aturan Modal Inti Minimum Bank Asing

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Selasa, 30 Agu 2016 20:45 WIB
OJK menetapkan alokasi dana usaha kantor cabang minimum 8 persen dari total kewajiban bank asing setiap bulannya dan paling sedikit Rp1 triliun.
OJK menetapkan alokasi dana usaha kantor cabang minimum 8 persen dari total kewajiban bank asing setiap bulannya dan paling sedikit Rp1 triliun. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan penyediaan modal minimum bagi Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) sesuai dengan profil risiko yang dimiliki masing-masing bank. Bank asing yang menjalankan bisnis di Indonesia diwajibkan memenuhi ketentuan Capital Equivalency Maintained Assets (CEMA).

CEMA merupakan alokasi dana usaha kantor cabang bank asing dari perusahaan induk yang wajib ditempatkan pada aset keuangan dalam jumlah tertentu. Dalam Surat Edaran OJK Nomor 26/SEOJK.03/2016, OJK menetapkan CEMA minimum 8 persen dari total kewajiban bank asing setiap bulannya dan paling sedikit Rp1 triliun.

Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I Mulya E. Siregar mengatakan tujuan aturan tersebut dibuat dalam rangka memperkuat modal serta memelihara stabilitas sistem keuangan secara umum dan sektor perbankan secara khusus. Aturan tersebut sekaligus ingin menegaskan komitmen perusahaan induk bank terhadap keberlangsungan bisnis KCBA yang beroperasi di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena kantor cabang bank asing yang di sini pasti sangat terpengaruh dengan induknya. Kalau induknya kenapa-kenapa di luar sana, cabang yang di sini bisa saja kolaps," ujar Mulya, Selasa (30/8).

Sebagai informasi saat ini terdapat 9 KCBA yang izin operasinya terdaftar di OJK. Bank-bank tersebut antara lain adalah Bank of America N.A, Bangkok Bank Pcl, Citibank N.A, The Hongkong and Shanghai B.C, Ltd (HSBC), Bank of China Limited, Deutsche Bank Ag, JP Morgan Chase Bank, The Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ LTD dan Standard Chartered Bank. Sementara satu KCBA yakni The Royal Bank of Scotland diketahui akan segera hengkang dari industri keuangan Indonesia dalam waktu dekat.

Mulya menambahkan jika ketentuan CEMA tersebut dipenuhi maka KCBA diyakini akan memiliki modal penyangga untuk mengantisipasi risiko keuangan yang berpotensi terjadi. Pengawasan OJK terhadap permodalan KCBA juga akan semakin efektif karena laporan CEMA juga harus diserahkan setiap bulan paling lambat tanggal 8 pada bulan berikutnya setelah akhir bulan laporan.

"Supaya bank asing itu punya buffer yang cukup kalau dia kenapa-kenapa di sini. Tanpa dia harus mengganggu induknya," jelas Mulya.

Dihubungi secara terpisah, CEO HSBC Indonesia Sumit Dutta menanggapi aturan tersebut dengan positif. Ia mengatakan saat ini CEMA HSBC Indonesia telah mencapai Rp5 triliun atau telah melebihi aturan baru tersebut. Hal ini menunjukan kuatnya komitmen perusahaan induk terhadap keberlangsungan bisnis HSBC di Indonesia.

"Aset CEMA kami sudah di atas ketentuan minimum untuk Bank BUKU 3. Rasio kecukupan modal (CAR) terjaga di level 27,35 persen yang mana juga sudah di atas ketentuan OJK," ujar Sumit kepada CNNIndonesia.com.

Lebih lanjut, OJK memberikan tenggat waktu pemenuhan CEMA sebesar 8 persen dan minimal Rp 1 triliun hingga Desember 2017. (gir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER