Rasio Pembiayaan Macet Bank Syariah Tembus 5,68 Persen

Christine Novita Nababan | CNN Indonesia
Jumat, 26 Agu 2016 13:22 WIB
Kenaikan rasio pembiayaan macet ini menjadi lampu kuning bagi industri perbankan syariah untuk lebih hati-hati dalam menyalurkan pembiayaan.
Ilsutrasi logo bank syariah. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Statistik Perbankan Syariah yang dilansir Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut rasio pembiayaan bermasalah (nonperforming finance/NPF) industri bank umum syariah tembus 5,68 persen (gross). Angka ini melampaui ketentuan, yakni maksimal 5 persen. Sementara, NPF unit usaha syariah terkendali di level 3,49 persen (gross).

Secara keseluruhan, NPF perbankan syariah, baik bank umum syariah maupun unit usaha syariah, mencapai lebih dari 5 persen per Juni 2016. Kenaikan rasio pembiayaan macet ini menjadi lampu kuning bagi industri perbankan syariah untuk lebih hati-hati dalam menyalurkan pembiayaan.

Nelson Tampubolon, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK mengatakan, saat ini, realisasi NPF perbankan syariah secara net masih di bawah 5 persen. "NPF lebih dari 5 persen itu gross ya," ujarnya singkat kepada CNNIndonesia.com, Jumat (26/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melihat lebih rinci data OJK, NPF gross bank umum syariah meningkat 59 basis poin dibandingkan semester I 2015 lalu. Namun, NPF net hanya naik 11 bps. Pada periode yang sama tahun lalu, kenaikan NPF unit usaha syariah mencapai 46 bps (gross) dan 51 bps (net).

PT Bank Maybank Syariah Indonesia, salah satu bank umum syariah yang mencatat rasio NPF cukup tinggi. Berdasarkan laporan keuangan perseroan, NPF (gross) melambung 29,31 persen pada Juni 2016 atau naik hampir dua kali lipat ketimbang NPF periode yang sama tahun lalu, yaitu 15,15 persen.

PT Bank Victoria Syariah juga membukukan NPF di atas ketentuan yang diperkenankan. Yakni, mencapai 12,03 persen pada semester I 2016. Kenaikannya bahkan lebih dari dua kali lipat dibandingkan posisi Juni 2015 yang sebesar 5,03 persen.

Sebagai informasi, OJK tercatat mengawasi 12 bank umum syariah dan 22 unit usaha syariah. Total perbankan syariah mencapai Rp306,22 triliun per Juni 2016 atau tumbuh 11,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp273,49 triliun. (bir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER