OJK Tegas Atur Pemain Baru Fintech, Pemain Lama Bebas Batasan

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Jumat, 26 Agu 2016 15:33 WIB
OJK hanya mensyaratkan modal minimal Rp1-2 miliar bagi start up fintech yang berbisnis standar seperti pembiayaan, peer to peer lending dan modal ventura.
Petugas beraktivitas pada ruangan layanan konsumen terintegrasi OJK di Jakarta, Jumat (11/9). (CNNIndonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan batasan modal minimal hanya akan diberlakukan hanya bagi pemain baru di industri jasa keuangan berbasis teknologi informasi atau financial technology (fintech). Sementara perusahaan fintech yang terafiliasi dengan bank konvensional tak akan diganggu gugat oleh OJK.

"Aturan tersebut akan berlaku bagi perusahaan start up yang baru, yang sudah berjalan silakan lanjutkan. Pokoknya kita ingin mendorong fintech di Indonesia bukan bikin susah," kata Dumoli Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan non Bank (IKNB) OJK kepada CNNIndonesia.com, Jumat (26/8).

Dia menjelaskan, bisnis fintech perlu diatur karena memperhatikan inovasi teknologi keuangan yang pesat serta kebutuhan masyarakat akan layanan keuangan yang semakin komplek.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena tak mau kecolongan, kata Dumoli, OJK pun bertindak cepat dengan menerapkan aturan main untuk industri yang mayoritas digeluti oleh perusahaan rintisan (start up) teknologi itu.

Menurutnya, OJK telah memetakan jenis-jenis fintech yang tengah berkembang di dalam negeri. Setidaknya ada tiga jenis bisnis fintech yang masuk dalam pengawasan OJK.

Pertama, perusahaan fintech yang menjadi pelaku langsung dalam sektor keuangan. Perusahaan ini beraktivitas layaknya perusahaan layanan keuangan konvesional yang ada selama ini.

"Mereka melakukan pembiayaan penggadaian, juga melakukan kegiatan jual beli asuransi seperti broker atau agen asuransi. Bahkan ada yang seperti bank mini dengan melakukan pinjaman kredit," ujar Dumoli.

Kedua, lanjutnya, fintech yang bergerak sebagai pendukung kegiatan layanan industri keuangan konvensional.

"Sebagai contoh Polis.com. Mereka menyediakan lapak jenis produk-produk keuangan ada di situ dan terintegrasi sehingga masyarakat bisa mengakses produk-produk asuransi, perbankan maupun pembiayaan," jelasnya.

Terakhir atau ketiga, Dumoli menyebut cakupan bisnis baru fintech yang mempertemukan individu pemilik dana berlebih dengan individu yang membutuhkan pinjaman. Dalam bisnis ini, kesepakatan marjin dan keuntungan pun bisa dinegosiasikan sesuai kemampuan masing-masing pihak. Bisnis ini dikenal dengan nama peer to peer lending.

"Bisnis ini benar-benar baru," kata Dumoli.

Dumoli mengatakan tiga jenis fintech tersebut nantinya akan diatur oleh OJK tidak hanya dari segi permodalan namun juga dari sisi perizinan hingga manajemen.

Dari segi permodalan OJK hanya akan mensyaratkan modal minimal Rp1-2 miliar bagi perusahaan start up fintech yang memiliki bisnis standar seperti pembiayaan, peer to peer lending dan modal ventura.

Sementara itu aturan minimum modal akan lebih ketat diterapkan bagi perusahaan FinTech yang bergerak dalam bisnis jual beli produk asuransi jiwa maupun umum akan diberlakukan aturan yang lebih ketat.

Dumoli menuturkan, aturan modal perusahaan FinTech asuransi akan mengikuti Peraturan OJK tentang pendirian perusahaan asuransi konvensional yang mewajibkan investor untuk menyetor modal minimal sebesar Rp100 miliar. (ags)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER