Tips Cerdas Mengajukan Klaim Asuransi Saat Musim Banjir Tiba

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Kamis, 01 Sep 2016 16:45 WIB
Produk asuransi kendaraan standar biasanya tidak menerima klaim kerusakan akibat banjir. Nasabah bisa memperluas cakupan klaim dengan membayar premi lebih.
Produk asuransi kendaraan standar biasanya tidak menerima klaim kerusakan akibat banjir. Nasabah bisa memperluas cakupan klaim dengan membayar premi lebih. (ANTARA FOTO/Ali Qital).
Jakarta, CNN Indonesia -- Anomali cuaca akibat La Nina menyebabkan sejumlah daerah di Indonesia kerap diguyur hujan deras meski saat ini masih musim kemarau. Banjir kemudian menjadi bencana rutin yang selalu hadir ketika curah hujan tinggi dan merendam sejumlah wilayah, tanpa memilih strata penghuninya.

Akhir pekan lalu, kawasan elite Kemang, Jakarta Selatan kembali kebanjiran. Sebuah foto mobil mewah yang terendam air di kawasan tersebut langsung beredar luas di lini massa.

Gambar itu cukup mewakili sejumlah kendaraan bermotor yang mogok karena terjebak banjir di jalanan maupun di area parkir gedung. Tingkat kerusakannya pun beragam, mulai dari kerusakan kecil hingga mati total. Bayangkan betapa besarnya biaya untuk menyehatkan kembali mesin kendaraan-kendaraan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekalipun Anda telah mengasuransikan penuh (all risk) kendaraan anda, belum tentu  perusahaan asuransi mau menanggungnya. Pasalnya, sebagian besar produk asuransi kendaraan memasukkan banjir pada klausul force majeur atau bencana besar yang tidak bisa dijadikan dasar klaim pertanggungan.

Karenanya, sebelum mengasuransikan kendaraan, Anda harus jeli mengamati jenis kejadian dan bencana apa saja yang masuk dalam daftar pertanggungan asuransi. Anda juga perlu selektif dalam memilih produk asuransi, karena ada beberapa perusahaan asuransi yang menerima klaim kerusakaan kendaraan akibat banjir dan bencana alam lain, seperti Adira Insurance dan Garda Siaga Asuransi Astra

"Jadi, saat mengasuransikan kendaraan, sebaiknya Anda pastikan terlebih dahulu apakah kerusakan akibat banjir termasuk yang ditanggung oleh perusahaan asuransi tersebut. Patut diingat bahwa asuransi kategori All-Risk (segala risiko) belum tentu melingkupi kerusakan akibat banjir," kata Presiden Direktur Adira Insurance Indra Baruna kepada CNNIndonesia.com, Kamis (1/9).

Apabila mengacu pada ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Surat Edaran No. SE06/D.05/2013 tentang Penetapan Tarif Premi Pada Lini Usaha Kendaraan Bermotor, jenis risiko khusus yang ditanggung asuransi meliputi banjir, gempa, letusan gunung berapi, dan tsunami.

Namun, Indra mengingatkan nasabah harus rela merogoh kocek lebih dalam untuk membayar premi atas risiko-risiko bencana tersebut. Meskipun lebih mahal, tetapi perlu diingat manfaat yang akan didapat nasabah pasti lebih maksimal.

"Klaim yang diajukan mayoritas karena mobil terendam lalu mogok atau kendaraan tidak berjalan atau terjebak didalam gedung dan harus dievakuasi, atau mobil juga mesin mati karena melawan arus akibatnya onderdil rusak semua. Akibatnya perbaikan mahal, klaimnya juga tinggi biasanya," kata Indra.

Apabila kendaraan Anda sudah dipastikan tercakup asuransi banjir, langkah selanjutnya adalah melapor kepada perusahaan asuransi. Di beberapa perusahaan asuransi ada yang menyediakan layanan pelaporan secara manual ada pula yang telah melayakan layanan laporan dan pengajuan klaim secara digital.

Adira Insurance misalnya, sekitar 60 persen pengajuan klaim dilakukan secara digital menggunakan aplikasi Autocilin. Dengan cara ini nasabah dapat mengumpulkan barang bukti berupa foto untuk menggambarkan kronologi kejadian serta melampirkan dokumen-dokumen yang menyangkut polis asuransi melalui internet.

"Tinggal diaktivasikan aplikasinya Autocilin-nya, mobil sudah bisa didatangi petugas asuransi untuk menaksir nilai kerugian. Klaim nasabah dijamin diterima selama nasabah di awal melakukan pembelian polis yang mengcover kerusakan akibat banjir," ujar Indra.

Klaim bisa juga dilakukan secara manual, yakni via telepon. Bangun Pambudi, Manager Survey dari Garda Siaga Asuransi Astra menjelaskan untuk evakuasi mobil yang terjebak banjir, pelanggan dapat menghubungi 1 500 112.

"Kalau kondisi lingkungan masih memungkinkan untuk dilakukan evakuasi, maka armada Garda Siaga akan langsung mengadakan evakuasi," jelasnya.

Untuk klaim, pelanggan juga bisa datang ke Garda Center. Lalu pihak asuransi akan menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) ke bengkel resmi yang ditunjuk atau yang menjadi mitra pihak asuransi.

Anda biasanya akan diminta melengkapi dokumen untuk kelengkapan klaim, seperti foto copy SIM pengemudi saat kejadian, foto copy STNK, foto copy polis asuransi serta surat laporan polisi bila terjadi kerusakan akibat perbuatan jahat orang lain atau kehilangan sebagian.

Ketika pelanggan menggunakan premi standar, bencana alam banjir biasanya akan membuat klaim anda ditolak oleh perusahaan asuransi, namun apabila pelanggan memperluas jaminan asuransinya dengan perluasan jaminan banjir, maka ketika penyebab risiko terjadi, klaim dapat di-cover.

"Pada umumnya, klaim banjir pelanggan ditolak karena polis pelanggan tidak diperluas dengan jaminan bencana alam banjir. Dalam PSAKBI, semua bencana alam dikecualikan. Namun pihak asuransi memiliki tambahan perluasan yang memang akan menambah premi yang harus dibayarkan pelanggan," ujar Bangun.

Meski demikian banjir kali ini dinilai tidak separah beberapa tahun lalu. Di Adira Insurance, Indra menyebut lonjakan klaim secara drastis belum terjadi. Saat banjir tahunan yang melanda Tanah Air dua tahun lalu, lonjakan klaim bisa mencapai 30 hingga 40 persen dari situasi normal.

"Tapi sekarang tidak banyak berubah dari tren sebelumnya. Intinya banjir kemarin juga tidak separah  seperti yang sudah-sudah. Banjir kali ini masih dalam batas prediksi," jelasnya. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER