Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memasukkan harta warisan dalam daftar aset yang wajib diungkap oleh wajib pajak peserta pengampunan pajak atau
tax amnesty. Namun, ketentuan itu hanya dianjurkan bagi ahli waris yang pendapatannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
"Kalau penerima warisannya penghasilannya di bawah PTKP atau tidak punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) ya tidak usah (ikut
tax amnesty)," ujar Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP kepada CNNIndonesia.com, Kamis (1/9).
Namun, ia menyarankan ahli waris pemegang NPWP untuk melaporkan tambahan harta warisan tersebut dengan melakukan pembentulan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan. Selama harta warisan tersebut tidak menjadi tambahan penghasilan, ia menjamin wajib pajak tidak akan dikenakan denda ataupun pajak tambahan.
"Kecuali harta warisan tersebut menambah penghasilan si penerima atau wajib pajak, maka dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan plus pajak terutang," tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hestu, sangat mudah untuk melaporkan harta warisan, baik dalam kerangka
tax amnesty maupun melalui pembentulan SPT. Caranya cukup dengan jujur mencantumkan keterangan "warisan" atas harta yang dideklarasikan dalam SPT ataupun Surat Penyertaan Harta (SPH) tanpa perlu melampirkan bukti tertulis apapun.
Untuk harta warisan yang belum terpecah secara kepemilikan, Hestu mengatakan cukup dilaporkan oleh salah satu ahli waris atau pelaksana wasiat yang mengurus harta tersebut atas nama pemilik sebelumnya atau sesuai dengan NPWP Almarhum.
"Kalau itu sesuai konsensus dari para ahli waris saja, mau ikut
tax amnesty atau pembetulan SPT," katanya.
Akan tetapi, lanjutnya, untuk harta warisan yang sudah terbagi harus diajukan atau dilaporkan oleh masing-masing ahli waris.
Untuk wajib pajak yang menghindari uang tebusan amnesty pajak, Hestu menyarankan cukup mengungkap aset-asetnya yang selama ini belum terlapor melalui mekanisme pembetulan SPT.
Konsekuensi yang diterima juga sama seperti halnya harta warisan, "selama itu tidak menambah penghasilan wajib pajak maka tidak dikenakan denda 2 persen per bulan atau tambahan pajak," katanya.
(ags/gen)