Jakarta, CNN Indonesia -- Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) merespons keresahan publik terkait amnesti pajak dengan membeberkan lima mitos yang beredar. Dia mengaitkan rumor-rumor tersebut dengan lima hal yang menurutnya sebagai fakta tas kebijakan pengampunan pajak (
tax amnesty).
Rumor pertama yang coba dibantahnya adalah anggapan "
tax amnesty menciderai rasa keadilan bagi wajib pajak patuh".
Yustinus menilai kepatuhan pajak di Indonesia masih sangat rendah, di mana hanya sekitar 30 juta individu yang terdaftar sebagai wajib pajak (WP) dari sekitar 60 juta orang pribadi yang berpotensi menjadi wajib pajak. Sebagian besar WP terdaftar adalah karyawan yang penghasilannya sudah dipotong pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari 30 juta wajib pajak, 17 juta wajib pajak menyampaikan SPT (surat Pemberitahuan Tahunan) dan hanya 10 juta yang taat menyampaikan. Ini pun masih kepatuhan formal, bukan kepatuhan materiil atau kebenaran pemenuhan kewajiban pajak," jelas Yustinus melalui pesan tertulis, dikutip Rabu (31/8).
Menurutnya, justru menjadi tidak adil jika beban pajak hanya ditanggung kelompok yang sama. Idealnya,
tax amnesty menjadi jembatan menuju sistem perpajakan yang lebih adil, karena akan semakin banyak orang terdaftar sebagai wajib pajak dan memperluas basis pajak.
Mitos kedua adalah "sasaran
tax amnesty dana di luar negeri, bukan harta di dalam negeri".
Dia mengatakan, UU Pengampunan pajak menegaskan tujuan dari
tax amnesty adalah membawa pulang dana di luar negeri (repatriasi), memperluas basis data perpajakan (deklarasi dalam negeri), dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan reformasi perpajakan. Beleid tersebut sama sekali tidak menyebutkan target uang tebusan karena lebih fokus pada perluasan basis data perpajakan.
"Faktanya terdapat banyak dana milik WNI yang disimpan di negara suaka pajak, dengan berbagai alasan," katanya.
Mengutip data
Tax Justice Network (2010), dana milik WNI yang terparkir di luar negeri jumlahnya mencapai US$331 miliar atau sekitar Rp4.000 triliun. Sementara itu,
Global Financial Integrity (2014) mencatat aliran dana haram dari Indonesia ke luar negeri selama lima tahun terakhir mencapai Rp1.000 triliun.
Namun, lanjutnya, potensi ekonomi informal di dalam negeri juga sangat besar. mengutip riset Schneider (2010), sekitar 18 persen dari PDB Indonesia atau sekitar Rp 2.000 triliun merupakan ekonomi informal.
"Pemerintah memfasilitasi melalui
tax amnesty untuk memberi kesempatan bagi wajib pajak mengungkapkan hartanya dengan benar dan tidak dikenai sanksi administrasi maupun pidana perpajakan," tuturnya.
Rumor ketiga yang ditanggapi Yustinus Prastowo: "
tax amnesty adalah kewajiban, bahkan menindas rakyat kecil."
Menurutnya, pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tanpa dikenai sanksi adminitrasi dan pidana pajak, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan.
"Sebagaimana prinsip hak, wajib pajak dapat menggunakan dan dapat tidak menggunakannya. Tentu saja tiap pilihan mengandung konsekuensi dan risiko tersendiri," tuturnya.
Selanjutnya adalah rumor yang menganggap "
tax amnesty mengampuni koruptor dan penjahat."
Pengampunan pajak, menurut Yustinus, merupakan hak setiap wajib pajak. Kecuali, wajib pajak yang sedang disidik dan telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, dalam proses peradilan atau menjalani hukuman pidana perpajakan.
Sementara UU Pajak Penghasilan, tidak mempersoalkan asal usul atau sumber penghasilan, karena yang penting ada tambahan kemampuan ekonomis yang tercatat sebagai terutang pajak.
Rumor terakhir adalah "
tax amnesty merupakan jebakan bagi wajib pajak."
Dari keempat tanggapannya di atas sangat jelas Yustinus mendukung kebijakan amnesti pajak pemerintah. Tanggapan kelimanya semakin mempertegas hal itu.
Menurutnya,
tax amnesty bukanlah jebakan dan justru momen rekonsiliasi antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan wajib pajak.
"Pemerintah telah memilih untuk tidak menggunakan kewenangannya melakukan penegakan hukum yang keras demi memberi kesempatan wajib pajak secara sukarela mendaftarkan diri dan melaporkan harta yang belum dilaporkan," katanya.
Dia menambahkan, pemerintah mengakui masih terdapat kelemahan dalam regulasi dan administrasi perpajakan sehingga perlu melakukan pembinaan dan pengawasan yang lebih baik. Sejalan dengan itu, wajib pajak diharapkan jujur dan terbuka dalam mengikuti program amnesti sehingga terhindar dari sanksi yang memberatkan.
(ags)