DJP Tegaskan Tax Amnesty Buat WP Raksasa

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Rabu, 31 Agu 2016 17:17 WIB
Perdirjen Pajak Nomor 11/2016 mengatur masyarakat berpenghasilan di bawah Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) bebas menggunakan hak amnesti pajaknya.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, masyarakat berpenghasilan rendah tidak perlu mengikuti program tax amnesty. "Masyarakat yang sudah membayar pajak dengan benar cukup membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak saja," ujarnya ditemui di Gedung DPR, Rabu (31/8). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Program pengampunan pajak (tax amnesty) sepertinya akan lebih tepat sasaran setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menelurkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-11/PJ/2016. Ketentuan terkait pelaksanaan Undang-undang Nomor 11/2016 tentang Pengampunan Pajak tersebut dinilai akan menjawab keresahan masyarakat terkait kebijakan tax amnesty.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, masyarakat berpenghasilan rendah tidak perlu mengikuti program tax amnesty. "Masyarakat yang sudah membayar pajak dengan benar cukup membetulkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak saja," ujarnya ditemui di Gedung DPR, Rabu (31/8).

Sebagai informasi, beberapa hari terakhir ini, Twitter sempat ramai oleh kicauan netizen yang menilai program amnesti pajak tidak adil karena lebih banyak menyasar Wajib Pajak (WP) menengah ke bawah yang relatif patuh dalam membayar pajak. Cuitan mereka bahkan diramaikan dengan tagar (hashtag) #stopbayarpajak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi itu, Presiden Joko Widodo menegaskan, program amnesti pajak merupakan hak WP. Sasaran program yang telah efektif berjalan sejak pertengahan Juli lalu adalah WP besar yang selama ini tidak taat dalam membayar pajak.

Hal itu kembali ditegaskan oleh DJP melalui Perdirjen Pajak Nomor 11/2016 yang salah satunya mengatur bahwa masyarakat berpenghasilan di bawah Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP), seperti nelayan, buruh, dan petani, boleh untuk tidak menggunakan hak amnesti pajak mereka.

Yoga meyakini, tingkat kepahaman masyarakat atas program ini telah meningkat. Masyarakat yang datang ke meja informasi (help desk) amnesti pajak sudah mengerucut ke WP yang memang seharusnya mengikuti program tersebut, seperti pengusaha yang belum melaporkan pajaknya dengan baik.

"Yang datang ke Kantor Pelayanan Pajak sekarang benar-benar WP yang memang memerlukan amnesti (pajak)," terang dia.

DJP sendiri tetap menindaklanjuti data WP raksasa yang melakukan penghindaran pajak. Namun demikian, Yoga belum merinci hasil kerja direktoratnya tersebut.

Hingga sore ini, realisasi uang tebus pajak baru mencapai Rp3,03 triliun atau 1,8 persen dari target pemerintah yang sebesar Rp165 triliun. Uang tebusan itu berasal dari nilai harta tambahan sebesar Rp144,63 triliun dari 21.392 WP. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER