DPR Ingatkan Menkeu Target Tax Amnesty, Bawa Pulang Aset WNI!

Safyra Primadhita | CNN Indonesia
Kamis, 01 Sep 2016 07:35 WIB
Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan sejumlah catatan ke Kementerian keuangan terkait implementasi kebijakan amnesti pajak.
Banner sosialisasi Amnesti Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Wajib Pajak Besar IV, Jakarta,. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan sejumlah catatan ke Kementerian keuangan terkait implementasi kebijakan amnesti pajak.(CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah memperbaiki imlementasi amnesti pajak dan fokus pada sasaran utama kebijakan, yakni mengembalikan aset Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri.

Catatan tersebut dibacakan oleh Ketua Komisi XI Melchias Marcus Mekeng, ketika memimpin rapat dengan kementerian Keuangan, Rabu malam (31/8).

Terkait perbaikan implementasi tax amnesty, Melchias mengatakan, Komisi Keuangan DPR menilai implementasi Undang-Undang nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak perlu diperbaiki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ada dua catatan terkait perbaikan itu, yakni pertama meningkatkan sosialisasi program pengampunan pajak dengan melibatkan narasumber yang kompeten. Sosialisasi juga disarankan agar lebih detil dan menyasar ke kelompok-kelompok masyarakat berdasarkan segmentasi profesi.

Kedua, lanjut Melchias, upaya mengajak wajib pajak untuk mengikuti program pengampunan pajak harus dilakukan secara persuasif dengan mengdepankan keteladanan para pejabat negara.

"Komisi XI DPR RI meminta kepada Menteri Keuangan untuk lebih fokus pada tujuan utama pengampunan pajak yaitu mengembalikan aset Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri agar dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi yang baru termasuk membuat strategi yang komprehensif, konkret dan efektif, serta instrumen investasi yang menarik dan kompetitif," tuturnya.


Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong pejabat negara dan aparat penegak hukum melaporkan harta tersembunyinya dengan memanfaatkan kebijakan amnesti pajak.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menuturkan, amnesti pajak pada prinsipnya berlaku bagi seluruh masyarakat termasuk Aparat Sipil Negara (ASN), termasuk pejabat negara, aparat penegak hukum, dan tidak terkecuali pegawai DJP.

"Kami mendorong seluruh pejabat publik untuk memanfaatkan Amnesti Pajak sesuai dengan situasi masing-masing," ujar Ken di kantornya, Selasa (30/8). 


Dia menjamin, kerahasiaan semua data dan identitas Wajib Pajak peserta tax amnesty tidak akan bocor ke publik. Pasalnya, Undang-Undang Pengampunan Pajak telah menjamin hal itu. (ags)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER