Jakarta, CNN Indonesia -- PT Bank Mandiri Tbk mengklaim berhasil menyerap duit repatriasi terkait program amnesti pajak paling banyak sampai akhir Agustus 2016 ini.
Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rohan Hafas menyebut hingga hari ini, bank pelat merah terbesar dari sisi aset itu telah melayani 5.123 transaksi pembayaran uang tebusan dengan nilai total Rp430,4 miliar. Dana tersebut berasal dari nasabah Bank Mandiri di dalam maupun luar negeri.
"Adapun dana repatriasi yang dihimpun Bank Mandiri sudah mencapai Rp222,6 miliar," kata Rohan kepada CNNIndonesia.com, Selasa (30/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sayangnya, Rohan enggan menyebutkan instrumen investasi apa yang paling banyak menarik minat wajib pajak (WP) untuk menempatkan dana miliknya yang dikembalikan ke dalam negeri.
Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Ahmad Baiquni menyebut sampai saat ini perusahaan yang dipimpinnya telah menerima dana tebusan para wajib pajak sebesar Rp171,8 miliar. Dana tersebut juga berasal dari dalam maupun luar negeri.
"Sampai tanggal 29 Agustus 2016 uang tebusan sudah mencapai Rp171,8 miliar," ujar Baiquni.
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) juga secara perlahan mulai menerima likuditas tambahan dari hasil uang tebusan tax amnesty. Namun, Direktur Keuangan BRI Haru Koesmahargyo mengatakan hingga akhir Agustus, BRI baru menerima dana tebusan sebesar Rp70 miliar.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK. 08/2016 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 8 Agustus 2016, ada beberapa instrumen investasi yang ditetapkan pemerintah sebagai wadah penampung duit repatriasi yang memperoleh pengampunan pajak.
Instrumen tersebut adalah
medium term notes, sukuk, saham, unit penyertaan reksa dana, efek beragun aset, unit penyertaan dana investasi real estat, deposito, tabungan, giro, asuransi, dana pensiun, modal ventura, dan kontrak berjangka yang diperdagangkan di bursa berjangka di Indonesia.
Sebagai informasi, hingga siang ini, nilai aset repatriasi yang telah dilaporkan oleh peserta amnesti pajak baru mencapai Rp9,37 triliun dari target pemerintah Rp1000 triliun. Aset repatriasi itu merupakan bagian dari harta yang dideklarasikan oleh 18.349 wajib pajak yang sampai hari ini jumlahnya mencapai Rp121 triliun.
Likuiditas KreditMeski penerimaannya masih jauh dari target, Haru dan Baiquni sepakat mengatakan dana dari tebusan maupun repatriasi
tax amnesty sangat membantu likuiditas perbankan dalam bentuk Dana Pihak Ketiga (DPK). Dana tersebut dinilai mampu mendongkrak kapasitas perbankan dalam menyalurkan kredit dalam jangka pendek.
Namun Haru mengatakan karena jangka waktunya pendek yaitu hanya diwajibkan mengendap tiga tahun, dana yang berasal dari
tax amnesty dinilai belum sesuai dengan karakter struktur pendanaan perbankan.
Ia menyebut masih ada potensi
missmatch antara pendanaan bank yang berasal dari dana jangka pendek dengan pinjaman yang disalurkan dengan tenor yang panjang. Padahal dalam perkembangannya, bank BUMN saat ini tengah gencar menyalurkan pinjaman untuk proyek infrastruktur yang mayoritas sifatnya memiliki tenor yang panjang.
Alternatifnya bank harus lebih gencar mencari sumber pendanaan yang tenornya lebih panjang namun lebih likuid, salah satunya melalui pinjaman dari pihak luar.
"Saat ini masih perlu tambahan likuiditas untuk penyaluran kredit," kata Haru.
Sementara itu Baiquni mengatakan kebutuhan pinjaman akan disesuaikan dengan kondisi likuiditas BNI yang ada. Jika nantinya dana repatriasi bisa diparkir dalam bentuk instrumen yang bertenor panjang, seperti obligasi misalnya, maka BNI akan mengurangi rencana penarikan pinjaman.
"Semua tergantung berapa besar dana repatriasi yang disalurkan melalui BNI," jelas Baiquni.
(gen)