Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution meminta kebijakan Bank Indonesia menurunkan batas ketentuan rasio pendanaan terhadap nilai pembiayaan (
Loan to Value/LTV) dari 80 persen menjadi 85 persen untuk fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), diikuti dengan penurunan suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR) oleh bank.
"Sebenarnya, tergantung tingkat bunganya tapi itu akan memberi ruang untuk meningkatkan kredit," ungkap Darmin di kantornya, Kamis (1/9).
Mantan Gubernur Bank Indonesia menilai masyarakat menjadikan besar kecilnya suku bunga sebagai pertimbangan utama dalam memutuskan untuk membeli rumah dengan cara berutang ke bank. Jadi uang muka yang lebih rendah menjadi hanya 15 persen dari harga rumah, bukanlah pertimbangan utama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mestinya iya cukup mendorong KPR, walaupun faktor yang paling besar adalah pengaruh tingkat bunganya," ujar Darmin.
Di saat bersamaan, pemerintah juga memberikan percepatan dan mempermudah izin pembangunan rumah melalui Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) Jilid XIII, yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan kebutuhan rumah tinggal.
Di samping itu, pelonggaran LTV diharapkan BI dapat memberikan asupan bagi bisnis kredit perbankan yang beberapa waktu ini sempat lesu sehingga volume penyaluran kredit bank bisa meningkat.
Sebagai informasi, sebelumnya BI mencatat, realisasi pertumbuhan kredit perbankan hingga akhir Juli 2016 secara tahunan (
Year-on-Year/YoY) tumbuh 7,7 persen atau mencapai Rp4.168,4 triliun.
Namun, pertumbuhan kredit perbankan ini menurun bila dibandingkan pertumbuhan Juni 2016 secara tahunan (YoY) yang mencapai 8,5 persen.
(gen)