Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) mewajibkan seluruh perbankan untuk menerbitkan kartu debet nasabah yang terpasang chip.
Aturan tersebut terkemas dalam program National Standard Indonesia Chip Card Specification (NSICCS) yang wajib dijalankan oleh bank mulai 2017 hingga 2022 mendatang.
"Batas waktu implementasi mulai Juli 2017 mulai diterapkan dan selesai 2022," kata Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Enny Panggabean Jumat (2/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun bank sentral mencatat baru sekitar 22 persen bank yang telah dapat memproses transaksi kartu chip NSICCS.
Dari 10 bank yang disurvei oleh BI terdapat tujuh bank yang telah menyelesaikan proses upgrade host dan backend system. Tujuh bank tersebut antara lain adalah Bank Mandiri, BRI, BCA, BNI, Bank Permata, CIMB Niaga dan Bank Panin.
Sementara tiga bank lainnya yaitu BJB, BPR Supra, BPD DKI masih dalam progres.
Sementara dari sisi mesin Electronic Data capture (EDC) nyaris 100 persen mesin telah mampu menerima dan memproses kartu debet dengan teknologi chip. Sedangkan untuk mesin ATM baru 80 persen yang siap.
Pemasangan chip di kartu debit ditargetkan secara bertahap. Di awal 2019 BI menargetkan 30 persen kartu debit yang magnetic stripe akan dialihkan menggunakan kartu debit yang terpasang chip. Kemudian pada Januari 2020, 50 persen kartu kredit sudah terpasang chip.
"1 Januari 2019 30 persen bermigrasi. 1 Januari 2020, 50 persen mulai menggunakan chip," ujar Enny.
Program tersebut diikuti dengan penerapan nomor pin 6 digit. Saat ini masih ada beberapa bank yang menerbitkan kartu debit dengan nomor pin 4 digit. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan transaksi ATM.
(ags)