Beleid National Payment Gateaway Meluncur Desember 2016

Elisa Valenta Sari | CNN Indonesia
Jumat, 02 Sep 2016 20:19 WIB
Bank sentral akan mewajibkan perusahaan penghubung dan pengalih (switching) ATM yang telah beroperasi saling terkoneksi satu sama lain.
Bank Indonesia (BI) memastikan payung hukum terkait National Payment Gateway (NPG) akan terbit akhir tahun ini melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI). (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma).
Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia (BI) memastikan payung hukum terkait National Payment Gateway (NPG) akan terbit akhir tahun ini melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI). Aturan tersebut sekaligus memberikan kepastian akan peta jalan (roadmap) sistem pembayaran nasional yang telah lama digadang-gadangkan.

NPG merupakan suatu sistem yang mengintegrasikan berbagai saluran pembayaran untuk memfasilitasi transaksi pembayaran yang dilakukan secara elektronik. Kepala Pusat Bagian Transformasi Bank Indonesia Onny Widjanarko mengungkapkan, dalam roadmap bank sentral, NPG untuk sistem pembayaran melalui jalur Anjungan Tunai Mandiri (ATM) ditargetkan bisa mulai diterapkan tahun depan.

Secara garis besar, Onny menjelaskan bank sentral akan mewajibkan perusahaan penghubung dan pengalih (switching) ATM yang telah beroperasi saling terkoneksi satu sama lain. Di Indonesia sendiri, saat ini terdapat empat perusahaan operator jaringan ATM di Indonesia, yaitu PT Artajasa Pembayaran Elektronis, pengelola jaringan ATM Bersama, bersama Rintis Sejahtera (ATM Prima), PT Sigma Cipta Caraka (ATM Link), dan PT Daya Network Lestari (ATM Alto).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara, untuk masing-masing bank, minimal harus terkoneksi dengan kedua switching," ujarnya, Jumat (2/9).

Tak hanya itu, melalui NPG, bank sentral juga akan mengatur tarif dan biaya (pricing) interkoneksi, termasuk transaksi antar perusahaan switching dengan bank. Nantinya bank sentral akan melibatkan para pelaku usaha terkait guna menentukan pricing yang sesuai dan dijamin tidak merugikan nasabah dan perusahaan. Saat ini, perusahaan switching dan bank memungut biaya sebesar Rp6.500 untuk setiap transaksi antar bank.

"Tujuan dari NPG ini salah satunya adalah efisiensi biaya. Kalau interkoneksi mulai terjalin kami harapkan biaya-biaya itu akan turun," terang Onny.

Selanjutnya, bank sentral juga mewajibkan bank dan perusahaan switching untuk menyediakan daftar transaksi (transaction list) di setiap mesin ATM. Hal ini akan memungkinkan nasabah suatu bank menikmati layanan transaksi secara lengkap meski dilakukan di mesin ATM bank lain.

"Dengan NPG nanti akan diatur sama, sehingga nasabah bisa menikmati layanan yang sama dan lebih baik," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Gubernur BI Ronald Waas menjamin, kehadiran NPG tidak akan mematikan bisnis perusahaan switching yang ada. Ronald menegaskan, masing-masing perusahaan switching bisa tetap mengoperasikan jaringnnya.

"Yang kami wajibkan adalah mereka saling terkoneksi, dan teroperabilitas, sehingga secara teknologi dan jaringan mereka bisa jadi satu. Jadi, industri switching sendiri sudah sepakat untuk melakukan itu," kata Ronald.

Untuk tahap awal, ia menambahkan, integrasi konektivitas untuk integrasi mesin ATM bisa lebih cepat diterapkan. Sedangkan, untuk konektivitas kartu debit diharapkan bisa terwujud tahun depan. (bir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER