Malam Ini Muhammadiyah Ambil Keputusan Uji Materi Tax Amnesty

Safyra Primadhyta | CNN Indonesia
Rabu, 07 Sep 2016 17:01 WIB
Wacana menggugat UU Pengampunan Pajak merupakan bagian dari pelaksanaan jihad PP Muhammadiyah karena tidak mencerminkan asas keadilan.
Hari ini PP Muhammadiyah mengadakan rapat pleno untuk menyetujui atau tidak rencana judicial review. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menyatakan keputusan pengajuan uji materi (judicial review) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK) baru akan diambil malam ini, Rabu (7/9).

“Hari ini PP Muhammadiyah mengadakan rapat pleno untuk menyetujui atau tidak rencana judicial review. Jadi mohon ditunggu mungkin malam sudah ada keputusannya,” tutur Ketua Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia PP Muhammadiyah Syaiful Bahri kepada CNNIndonesia.com, Rabu (7/9).

Rapat pleno sendiri digelar para petinggi Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah, Surabaya di Jawa Timur sejak siang tadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Syaiful, wacana menggugat UU Pengampunan Pajak merupakan bagian dari pelaksanaan jihad. Salah satu organisasi masyarakat (ormas) terbesar di Indonesia itu mengklaim uji materi tax amnesty sebagai jihad, karena dinilai tidak mencerminkan asas keadilan.

“Sudah ada UU Pajak tapi dibuatlah tax amnesty dan ini tidak berkeadilan karena semua orang disuruh minta ampun oleh undang-undang baik itu pengemplang pajak, pengusaha besar, korporat maupun yang biasa saja,” kata Syaiful.

“Ketika orang ikut program tax amnesty maka kejahatan-kejahatan korupsi, pencucian uang masa lalu itu bisa diampuni dan tidak dilakukan penyidikan lain,” keluhnya.

Selain Muhammadiyah, Yayasan Satu Keadilan dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia telah menggugat 11 pasal dalam UU Pengampunan Pajak ke MK.

Antara lain pasal 1 angka 1 dan 7, pasal 3 ayat (1), (3) dan (5), pasal 4, pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 19, pasal 21, 22, dan pasal 23.

Beberapa alasan Yayasan Satu Keadilan dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia menggugat UU Pengampunan Pajak karena kebijakan itu dinilai melegalkan praktik legal pencucian uang, sekaligus memberikan prioritas dan keistimewaan bagi pengemplang pajak.

Dampaknya, berdasarkan Lembaga Kajian Strategis Indonesia (LKSI), sejumlah pengusaha besar nasional yang menahan keinginan mengikuti program amnesti karena menunggu kelanjutan proses uji materinya di MK.

"Mereka sebenarnya antusias mengikuti program tax amnesty, tetapi masih banyak yang menunggu kepastian hukum keputusan MK," ujar Ketua Umum LKSI Andreas Tanadjaya, kemarin. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER