Jakarta, CNN Indonesia -- Guna menarik pemohon amnesti pajak untuk mengalirkan dana repatriasi, PT Bursa Berjangka Jakarta atau yang lebih dikenal sebagai Jakarta Futures Exchange (JFX) berencana menambah produk kontrak baru.
Direktur Utama JFX, Stephanus Paulus Lumintang mengatakan, jajarannya memprediksi terdapat peningkatan transaksi jika dana repatriasi mengalir ke bursa berjangka. Ia mengaku tengah menyiapkan sejumlah strategi untuk menggiring dana tersebut ke instrumen kontrak berjangka.
“Kami masih menyiapkan produk lain yang menarik. Akan ada kontrak yang lebih spesifik dan dikenal di pasar internasional untuk mengakomodasi dana repatriasi amnesti pajak,” ujarnya kepada
CNNIndonesia.com, Jumat (12/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati memprediksi peningkatan transaksi kontrak berjangka, ia mengaku belum mematok target kenaikan. Namun, Paulus berharap target yang telah dicanangkan sebelumnya bisa tercapai dengan berbagai strategi dan produk terbaru.
“Saya harap perubahan ini bisa meningkatkan perdagangan komoditas berjangka. Kami mungkin akan lebih spesifik memperbarui produk olein [minyak goreng hasil kelapa sawit] dan emas,” ungkapnya.
Untuk diketahui, JFK adalah bursa yang mengakomodasi perdagangan komoditas berjangka, antara lain emas, kakao, olein, emas gulir, kopi robusta, kopi arabika, dan kontrak berkala emas.
Sepanjang triwulan pertama tahun ini, JFX mencatatkan kenaikan transaksi sebesar 35 persen secara tahunan menjadi 196.622 lot dari 145.591 lot di kuartal I 2015. Pada tahun ini, JFX optimistis mampu mencapai target 1,5 juta lot atau bertumbuh sekitar 250 persen secara tahunan.
Olein menjadi produk dengan pertumbuhan tertinggi, yakni 115,83 persen dari 11.508 lot menjadi 24.838 lot. Di peringkat kedua, emas terkerek 50,19 persen atau 25.996 lot dari 51.791 lot menuju 77.787 lot.
Adapun komoditas kopi juga meningkat 18,1 persen atau 12.854 lot dari 71.006 lot menuju 83.60 lot. Sementara kakao menjadi satu-satunya produk yang merosot, yakni turun 10,18 persen atau 1.149 lot dari 11.286 lot ke 10.137 lot.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani baru saja menetapkan kontrak berjangka menjadi salah satu instrumen investasi yang bisa digunakan untuk menampung dana repatriasi amnesti pajak.
Hal itu termaktub dalam pasal 6 ayat 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK. 08/2016. Nantinya, penempatan pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud dilakukan melalui
gateway (lembaga keuangan yang ditunjuk).
“Tata cara berinvestasi pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud, mengikuti ketentuan dan peraturan mengenai perdagangan kontrak berjangka pada bursa berjangka di Indonesia,” jelas Sri Mulyani dalam pasal 6 ayat 3d.
Kontrak berjangka adalah instrumen investasi dengan bentuk kontrak standar untuk membeli atau menjual komoditi dengan penyelesaian di waktu kemudian sebagaimana ditetapkan dalam kontrak yang diperdagangkan di bursa berjangka.
(gir/gen)