Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikan potensi untuk dana repatriasi dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) masuk sebagai investasi di sektor riil terbuka lebar.
Tetapi, menurut Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong, dana repatriasi ini harus lebih dulu masuk ke sektor perbankan untuk kemudian dialirkan melalui instrumen tertentu.
"Saya kira tahapannya, pastikan dulu orang masukin dana repatriasi ke bank. Baru kemudian, masuk ke instrumen yang ada di sektor riil. Tetapi ini tentu butuh waktu,” tutur dia, di sela-sela Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa (16/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait instrumen, Tom berjanji, BKPM akan memberikan izin investasi selama tiga jam, di mana izin ini mengalami modifikasi, yakni berupa penetapan batas minimum izin.
Menurut dia, seharusnya para Wajib Pajak (WP) dapat memanfaatkan investasi melalui dana repatriasi yang didaftarkan, terlebih apabila WP ingin melakukan ekspansi usaha.
"Kalau mereka sudah punya usaha di Indonesia, logikanya mereka perlu melakukan repatriasi untuk kemudian berinvestasi, daripada menunggu tiga sampai lima tahun untuk ekpansi," imbuh mantan Menteri Perdagangan tersebut.
Meski demikian, Tom belum bisa memastikan kapan izin investasi dan total investasinya. "Sedang dalam proses, pastinya dipercepat, mungkin di kuartal III ini,” terang dia.
Tak hanya sektor riil, Tom menambahkan, beberapa sektor yang kerap menarik minat investor, yakni sektor jasa, pariwisata, industri makanan dan minuman, jasa pelayanan, jasa akuntan, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan, di mana sektor ini kerap mengalami pertumbuhan sekitar 8,5 persen sampai 10,5 persen.
"Kalau sektor manufaktur itu tetap jalan. Tapi normal saja, tidak se-
hot sektor yang lain,” pungkasnya.
(bir)