Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan Pusat Muhammadiyah menegaskan penolakan keras terhadap kebijakan amnesti pajak yang pernah disampaikan oleh Ketua Majelis Hukum dan HAM Syaiful Bahri merupakan sikap pribadi, bukan sikap resmi organisasi.
"(Penolakan) itu baru wacana pribadi, bukan PP Muhammadiyah. Kalau sudah disetujui oleh Ketua Umum, baru namanya PP Muhammadiyah. Kalau kemarin kan baru wacana dari bidang hukum dan HAM," ujar Lincolin Arsyad, Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah di kantornya, Rabu (14/9).
Menurutnya, PP Muhammadiyah secara resmi tidak keberatan dengan prgram pengampunan pajak selama kebijakan tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip keadilan dan tidak menerabas peraturan hukum lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sikap resmi tersebut disampaikan Lincoln setelah pengurus PP Muhammadiyah menerima kunjungan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati siang tadi.
"Kalau untuk
judicial review saya tidak bisa menjawab ya. Itu bukan kompetensi saya. Tapi pembicaraan tadi sangat konstruktif dan sangat produktif," tuturnya.
Bahkan, lanjut Lincoln, PP Muhammadiyah akan bekerjasama dengan Kementerian Keuangan untuk menyosialisasikan kebijakan
tax amnesty hingga ke kampus-kampus.
"Kan belum menggugat. Yang mengatakan (akan) menggugat kan belum ada. Baru wacana saja," ucapnya.
Pernyataan Lincoln tersebut tertuju pada Syaiful Bahri selaku pengurus PP Muhammadiyah yang sempat gembar-gembor akan menggugat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi.
"(Syaiful) pagi tadi datang (ke kantor), tapi waktu diskusi dia tidak hadir," kata Lincoln.
Ketika dihubungi, Syaiful pun enggan menanggapi pertanyaan apapun terkait rencana judicial review UU Pengampunan Pajak.
(ags/gen)